Rabu, 01 Juli 2026

Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"

Administrator - Rabu, 01 Juli 2026 21:42 WIB
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
Baca Juga:

DELI SERDANG – Perjuangan mencari keadilan tengah dihadapi oleh Marlina, seorang nenek berusia 60 tahun yang kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Melalui tim penasihat hukumnya dari Law Firm Pencerah, Marlina resmi membacakan Nota Perlawanan (Eksepsi) atas dugaan kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam perkara Nomor 906/Pid.B/2026/PN Lbp, Rabu (1/7/2026).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Vivi Indra Susi Siregar, S.H., M.H. Di hadapan majelis, tim hukum Law Firm Pencerah yang dipimpin oleh Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., dan Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H., membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang.

Adapun poin-poin keberatan yang diajukan oleh para penasihat hukum, antara lain:

1. PN Lubuk Pakam Tidak Berwenang Mengadili (Kompetensi Relatif/Absolut)

Tim hukum menegaskan materi subjek hukum, objek persoalan, serta materi pokok dalam surat dakwaan jaksa sama persis dengan perkara yang sudah diputus di ranah perdata. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap lewat Putusan PN Medan Nomor 1109/Pdt.G/2023/PN Mdn (30 Mei 2024) dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 392/PDT/2024/PT Mdn (12 November 2024).

2. Surat Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Dipotong-potong

Penuntut umum dituding tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau sengaja memotong cerita. Narasi dakwaan dinilai bertolak belakang dengan bukti 'Bon Merah' yang dipegang terdakwa serta fakta putusan perdata terdahulu. Tim hukum menyayangkan sikap Dominus Litis (pengendali perkara) yang dinilai tidak profesional dan tidak cermat dalam mencari kebenaran materiil.

3. Cacat Prosedur Sejak Proses Penyidikan

Dakwaan ini dinilai lahir dari proses hukum yang melanggar KUHAP. Rekam jejak penyidikan mencatat perkara ini sudah dua kali diajukan Praperadilan akibat SPDP yang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi serta Surat Perintah Penggeledahan yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Medan.

Di luar persidangan, gelombang protes terhadap jalannya penyidikan di Polresta Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kombes Hendria Lesmana terus bergulir. Pihak penasihat hukum meminta agar kepolisian membuka mata dan tidak mengulangi pola penegakan hukum yang dinilai memaksakan ini.

Sementara terkait performa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tim hukum mengaku telah resmi melakukan audiensi dan pelaporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

"Marlina dan kami selaku penasihat hukum akan terus berjuang karena keadilan adalah milik semua orang. Harapan kami sepenuhnya berada di pundak Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan keadilan yang hakiki bagi Marlina, serta berharap tidak ada pihak-pihak luar yang mencoba memengaruhi atau mendekati Majelis Hakim," ujar perwakilan tim hukum Law Firm Pencerah, Muhammad Rezky Siregar.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi dari pihak terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jampidsus Bekali Aspidsus dan Kajari Se-Indonesia, Tekankan Kepemimpinan, Integritas, dan Komunikasi Publik
Keluarga Besar PB Pendawa Indonesia Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Putri Shafa Ramadhani, S.H. Sebagai Jaksa Pratama
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital
Mantan Kapuspenkum Kejagung Barman Zahir Meninggal Dunia
Jaksa Agung Pimpin Rapat Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan R.I Tahun Anggaran 2025
komentar
beritaTerbaru