Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Baca Juga:
- Jampidsus Bekali Aspidsus dan Kajari Se-Indonesia, Tekankan Kepemimpinan, Integritas, dan Komunikasi Publik
- Keluarga Besar PB Pendawa Indonesia Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Putri Shafa Ramadhani, S.H. Sebagai Jaksa Pratama
- Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
DELI SERDANG – Perjuangan mencari keadilan tengah dihadapi oleh Marlina, seorang nenek berusia 60 tahun yang kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Melalui tim penasihat hukumnya dari Law Firm Pencerah, Marlina resmi membacakan Nota Perlawanan (Eksepsi) atas dugaan kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam perkara Nomor 906/Pid.B/2026/PN Lbp, Rabu (1/7/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Vivi Indra Susi Siregar, S.H., M.H. Di hadapan majelis, tim hukum Law Firm Pencerah yang dipimpin oleh Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., dan Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H., membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang.
Adapun poin-poin keberatan yang diajukan oleh para penasihat hukum, antara lain:
1. PN Lubuk Pakam Tidak Berwenang Mengadili (Kompetensi Relatif/Absolut)
Tim hukum menegaskan materi subjek hukum, objek persoalan, serta materi pokok dalam surat dakwaan jaksa sama persis dengan perkara yang sudah diputus di ranah perdata. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap lewat Putusan PN Medan Nomor 1109/Pdt.G/2023/PN Mdn (30 Mei 2024) dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 392/PDT/2024/PT Mdn (12 November 2024).
2. Surat Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Dipotong-potong
Penuntut umum dituding tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau sengaja memotong cerita. Narasi dakwaan dinilai bertolak belakang dengan bukti 'Bon Merah' yang dipegang terdakwa serta fakta putusan perdata terdahulu. Tim hukum menyayangkan sikap Dominus Litis (pengendali perkara) yang dinilai tidak profesional dan tidak cermat dalam mencari kebenaran materiil.
3. Cacat Prosedur Sejak Proses Penyidikan
Dakwaan ini dinilai lahir dari proses hukum yang melanggar KUHAP. Rekam jejak penyidikan mencatat perkara ini sudah dua kali diajukan Praperadilan akibat SPDP yang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi serta Surat Perintah Penggeledahan yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Medan.
Di luar persidangan, gelombang protes terhadap jalannya penyidikan di Polresta Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kombes Hendria Lesmana terus bergulir. Pihak penasihat hukum meminta agar kepolisian membuka mata dan tidak mengulangi pola penegakan hukum yang dinilai memaksakan ini.
Sementara terkait performa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tim hukum mengaku telah resmi melakukan audiensi dan pelaporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
"Marlina dan kami selaku penasihat hukum akan terus berjuang karena keadilan adalah milik semua orang. Harapan kami sepenuhnya berada di pundak Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan keadilan yang hakiki bagi Marlina, serta berharap tidak ada pihak-pihak luar yang mencoba memengaruhi atau mendekati Majelis Hakim," ujar perwakilan tim hukum Law Firm Pencerah, Muhammad Rezky Siregar.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi dari pihak terdakwa.
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum