Rabu, 01 Juli 2026

Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.

Administrator - Rabu, 01 Juli 2026 21:15 WIB
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran daun ganja seberat 9,4 kilogram (Kg), Sabtu (27/6/2026) malam.

Seorang tersangka berinisial AA (30), warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap tak jauh dari kediamannya.

"Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya, pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni di semak belukar dekat rumahnya," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (1/7/2026).

Kata Rafli, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial P (buron) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

"Ada dua pelaku yang kami sedang kejar, pertama berinisial P dan kedua berinsial I. P dan I ini merupakan orang yang berada di balik praktek peredaran ganja ini. Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi," pungkas Rafli.(W05)

Teks foto :
Polisi menyita ganja dari seorang pengedar(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026
Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga karena Cemburu Dipatsus
Meriah di HUT Bhayangkara ke-80! Kapolres Padangsidimpuan Gelar Turnamen Mobile Legends, Cetak Bibit Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Cegah Balap Liar dan Hoaks, Polres Padangsidimpuan Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Titik
Polres Asahan Gelar Lomba Menembak, Pererat Sinergi Polri dan Forkopimda di Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru