Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia
Tobat Ekologis dari Kampus Membaca Darurat Sampah Indonesia
kota
Baca Juga:
Deli Serdang l Sumut24.co
Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone di jalan R.A Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang (tepatnya di simpang Cipto). Selasa (16/06/2020).
Kronologis kejadian berawal korban yang bernama Rafa Ewa (15) warga jalan R.A Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bermain Handphone Android Merek Xiaomi Redmi 4 warna Gold di jalan R.A Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang (tepatnya di simpang Cipto),
Tersangka AY (23) warga Jalan Kota galuh Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang sedang di bonceng oleh tersangka AS (38) Warga Jalan sultan serdang Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai
Kedua pelaku mengendarai Sepeda Motor Merk Honda CB warna Hitam dengan nomor Plat Polisi BK 2425 QY langsung berhenti di dekat korban
Tersangka AY langsung turun dari sepeda motor yang mereka gunakan, sementara tersangka AS standby di sepeda motor, dalam keadaan hidup.
Kemudian tersangka AY langsung merampas Handphone milik korban Rafa Ewa yang sedang di pegang korban, korban dan tersangka AY sempat tarik tarikan sehingga korban terjatuh. tersangka AY pun lari dan naik kesepeda motor yang dikemudikan. tersangka AS langsung pergi tancap gas dengan sepeda motor yang mereka kendarai namun korban berusaha mengejar sambil berteriak.
Nasib apes menimpa kedua pelaku, pada saat kejadian tersebut, Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang tidak jauh dari Tkp sedang melaksanakan patroli, mendengar suara korban berteriak langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka sehingga para tersangka dan barang bukti berhasil di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Akp Hendri Yanto. S mengatakan “Ya, sudah kita amankan kedua tersangka beseta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan kedua pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara†Ujarnya. (Hari’S)
Tobat Ekologis dari Kampus Membaca Darurat Sampah Indonesia
kota
Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke80, Bupati Simalungun Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah
kota
Wali Kota menghadiri dan mengikuti Upacara Peringatan HUT ke43 Kota Medan
kota
MEDAN, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap,
News
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota