Kamis, 02 Juli 2026

Jambret di Lubuk Pakam, Warga Perbaungan di Ringkus Tim Tekab Polsek

Administrator - Rabu, 17 Juni 2020 13:08 WIB
Jambret di Lubuk Pakam, Warga Perbaungan di Ringkus Tim Tekab Polsek

 

Baca Juga:

Deli Serdang l Sumut24.co

Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone di jalan R.A Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang (tepatnya di simpang Cipto). Selasa (16/06/2020).

Kronologis kejadian berawal korban yang bernama Rafa Ewa (15) warga jalan R.A Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bermain Handphone Android Merek Xiaomi Redmi 4 warna Gold di jalan R.A Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang (tepatnya di simpang Cipto),

Tersangka AY (23) warga Jalan Kota galuh Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang sedang di bonceng oleh tersangka AS (38) Warga Jalan sultan serdang Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai

Kedua pelaku mengendarai Sepeda Motor Merk Honda CB warna Hitam dengan nomor Plat Polisi BK 2425 QY langsung berhenti di dekat korban

Tersangka AY langsung turun dari sepeda motor yang mereka gunakan, sementara tersangka AS standby di sepeda motor, dalam keadaan hidup.

Kemudian tersangka AY langsung merampas Handphone milik korban Rafa Ewa yang sedang di pegang korban, korban dan tersangka AY sempat tarik tarikan sehingga korban terjatuh. tersangka AY pun lari dan naik kesepeda motor yang dikemudikan. tersangka AS langsung pergi tancap gas dengan sepeda motor yang mereka kendarai namun korban berusaha mengejar sambil berteriak.

Nasib apes menimpa kedua pelaku, pada saat kejadian tersebut, Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang tidak jauh dari Tkp sedang melaksanakan patroli, mendengar suara korban berteriak langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka sehingga para tersangka dan barang bukti berhasil di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Akp Hendri Yanto. S mengatakan “Ya, sudah kita amankan kedua tersangka beseta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan kedua pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” Ujarnya. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia
Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Simalungun: Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah
Wali Kota menghadiri dan mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-43 Kota Medan
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
komentar
beritaTerbaru