Minggu, 05 April 2026

Polda Sumut Dispensasi Masa Berlaku SIM di Tengah Pandemi

Administrator - Senin, 01 Juni 2020 17:53 WIB
Polda Sumut Dispensasi Masa Berlaku SIM di Tengah Pandemi

MEDAN I SUMUT24.co Polda Sumut melakukan dispensasi masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di tengah pandemi Corona. Dispensasi itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST / 1537 / V / YAN 1.1. / 2020 Tanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga:

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan dispensasi ini diberlakukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Jadi, akunya, semua pemegang SIM dapat diperpanjang tanpa melalui proses penerbitan SIM baru.

“Itu dikhususkan bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pemantauan, dan bagi masyarakat yang positif Covid-19,” terangnya. Senin (01/06/2020)

Pria dengan melati tiga dipundaknya ini, bagi orang yang termasuk di atas dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit.

Yamin juga menyatakan dalam pandemi Corona ini, diharapkan kepada masyarakat untuk terus mengutamakan protokol kesehatan saat hendak keluar rumah. “Gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah,” ujarnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru