Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
MEDAN, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap,
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia menyayangkan sekaligus mengecam langkah politik hukum Pemerintah yang kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kedua kalinya dalam rentang waktu yang berdekatan. Hal ini mengingat, putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan. “Meskipun tidak serta merta langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah, bahwa gejolak yang terjadi di kalangan masyarakat yakni keluh kesah soal kenaikan iuran tersebut pada akhir tahun 2019 menunjukkan sebuah persoalan yang serius dalam tata kelona dana BPJS. Buktinya, ada 792.854 peserta BPJS kesehatan yang memilih turun kelas”, ucap Amir Hamdani Nasution, Ketua YRKI. YRKI menilai Presiden tidak dalam posisi bersama rakyat, putusan MA ibarat angin lalu -meskipun dipatuhi untuk rentang waktu 3 bulan- dan penolakan masyarakat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak serta merta didengar Presiden. Ironisnya, di tengah pademi Covid-19 yang sedang melanda, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Bleid ini akan berlaku bertahap dimulai pada 1 Juli 2020. Meskipun ada penurunan tarif iuran dari Perpres sebelumnya, YRKI menilai bahwa muatan materi Perpres yang baru ini tetap saja pada posisi memberatkan beban ekonomi masyarakat. Sehingga, Perpres ini bertentangan dengan asas kemanusiaan dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. YRKI berharap Presiden berpegang teguh pada prinsip keterbukaan terhadap publik, sebab YRKI mencurigai bahwa dengan dua kalinya Presiden menaikkan iuran BPJS ada kemungkinan permainan politik di belakang ini sehingga _bleid_ tersebut seharusnya dikoreksi dan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi simpang siur terhadap keputusan trsebut. Melalui rilis ini, YRKI berpendapat: 1. Presiden dinilai tidak punya empati terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda dengan menaikkan iuran BPJS kedua kalinya. 2. Presiden dinilai kurang teliti dalam mengambil sebuah keputusan dimana putusan tersebut berpotensi merugikan hak konstitutional warga negara. 3. Presiden dinilai melanggar asas kemanusiaan dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.(red)
MEDAN, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap,
News
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota