Baca Juga:
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.
Opini WTP ini merupakan untuk yang kedua kalinya diterima oleh Pemkab Sergai. Hasil opini WTP ini diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melalui video conference (vidcon) bertempat di ruang Sekdakab Sergai Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (27/4/2020).
Atas raihan ini, Bupati Sergai Ir H Soekirman mengucapkan terima kasih dan apresiasi penuh kepada BPK RI serta jajaran Pemkab Sergai yang telah bekerja dengan keras dan maksimal hingga akhirnya Pemkab Sergai kembali meraih WTP atas LKPD tahun 2019.
“Raihan ini membuat hati kami bersama masyarakat Kabupaten Sergai merasa amat berbahagia dan bangga. Atas catatan pasca audit yang diberikan oleh BPK RI ini, kedepannya akan kami perhatikan dan tingkatkan jadi lebih baik lagi,” ungkap Bupati Soekirman.
Lebih lanjut disampaikan Bupati, dengan catatan-catatan yang disampaikan oleh Ketua BPK ini, untuk action plan ke depan predikat WTP ini akan dijaga dengan tekad yang membaja sehingga dapat mengikuti jejak kabupaten lain yang beberapa di antaranya sudah meraih 5 sampai 6 kali WTP secara berturut-turut.
“Kami juga berharap petunjuk, arahan dan koordinasi dari BPK agar kedepannya penyelesaian laporan keuangan daerah dapat tetap sejalan dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel dan pada akhirnya semoga kinerja baik ini dapat semaksimal mungkin bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Sebelumnya, Ketua BPK perwakilan Provsu, Edi Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA dalam sambutannya melalui vidcon tersebut menyatakan apresiasi atas kinerja pelaporan Pemkab Sergai yang diserahkan tepat waktu pada 26 Februari lalu, bahkan lebih awal dari batas akhir hingga 31 Maret yang ditetapkan oleh BPK.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sumut, bahwa pemeriksaan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini di mana hasil pemeriksaan merupakan pernyataan profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan beberapa ketentuan.
Dijelaskan Edi Oktain Panjaitan, diberikannya opini WTP atas LKPD tahun 2019 kepada Pemkab Sergai ini, karena telah mencukupi 4 ketentuan yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Walau masih ada beberapa permasalahan yang muncul dalam proses penilaian 4 kriteria tersebut, namun Pemkab Sergai merespon cepat dengan melakukan tindak lanjut segera,”ungkap Edi Oktain Panjaitan.
Namun begitu lanjut, Edi Oktain Panjaitan, Pemkab Sergai juga harus segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan Keuangan Negara,†tutupnya.
Turut hadir dalam video konferensi tersebut Tim Pengawas Teknis, Ketua DPRD Sergai dr Rizky Ramadhan Hasibuan, Sekdakab H.M. Faisal Hasrimy, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKA Rusmiani Purba, Inspektur Sergai H. Gustian, Kadis Kominfo Drs H Akmal, Sekretaris, Sekretaris DPRD H. Suprin, serta jajaran Pemkab Sergai.(bdi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News