Keren! TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Juara 1 Lomba Cipta Cemilan Sehat Anak Tingkat Sumut 2026
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari TP PKK Kabupaten Asahan. Dalam Jambore Kader TP PKK seSumatera Utara Tahun 2026 yang dige
Kota
SIMB RSU Medan Labuhan Sarat Pelanggaran
Baca Juga:
- Keren! TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Juara 1 Lomba Cipta Cemilan Sehat Anak Tingkat Sumut 2026
- Monitoring PKS PTPN IV Regional II BP. Mandoge Batal, DPP LIB Kecewa Ketua Komisi B Ambil Keputusan Secara Pribadi
- Wakil Bupati Asahan Resmi Tutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati 2026, Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi dan Tanam Nilai Sportivitas
Medan I Sumut24
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Sakit Umum (RSU) di Kecamatan Medan Labuhan pada tahun 2018 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan serta memiliki pagu sebesar 112 juta rupiah lebih yang dimenangkan oleh PT.Guna Karya Nusantara disinyalir sarat akan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (26/2/).
Menurutnya, diduga kuat akhir November 2018 pemerintah kota Medan lewat Khairunisa,SE,MM selaku Bendahara Umum telah melakukan pencarian dana untuk Pembayaran Biaya Retribusi IMB Untuk Pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan sebesar Rp359 juta rupiah lebih kepada PT.Guna Karya Nusantara, sebagaimana tertera pada Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) dengan No.SPM : 830/SPM-LS/DPKP2R/XI/2018.
Terkait hal ini Khairunisa tidak pernah bisa ditemui di kantornya dan pesan singkat yang dikirim kepadanya tidak pernah dibalas.
Sementara pada Bill Of Quantity (BQ) tahun 2018 untuk unit kerja Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Medan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan dinyatakan bahwa Pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) seluas lebih kurang 13.300m2 7 (tujuh) lantai ke Pemerintah Kota Medan adalah nol rupiah.
Dari kedua alat bukti tersebut diatas, menurut Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak, sudah bertolak belakang. “Mengapa BQ menyatakan bahwa Pengurusan SIMB adalah nol rupiah sementara disisi lain lewat SPPD dinyatakan bahwa untuk Pembayaran Biaya Retribusi IMB adalah sebesar 359 juta rupiah lebih. Ini perlu diklarifikasi dan disinyalir ada yang bermain disini,” tegas Ridwanto Simanjuntak.
Adi Cahyadi selaku kepala bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan beberapa waktu yang lalu kepada LSM Suara Proletar menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut karena hal itu bukan bidang pekerjaannya.
Disisi lain Qamarul Fattah selaku Kepala Dinas Perizinan Terpadu Kota Medan beberapa waktu yang lalu kepada LSM Suara Proletar menyatakan bahwa mungkin saja hal itu (Pembayaran Biaya Retribusi IMB-red) tidak tertera di BQ akan tetapi tertera pada dokumen lainnya.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh LSM Suar Proletar, diduga kuat pembayaran IMB tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor:5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dimana Pasal 7 ayat 3 menyatakan bahwa Tidak termasuk Objek Retribusi Pelayanan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Demikian pula pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan. Bahkan pasal 34 menyatakan bahwa Retribusi yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), disetor ke Kas Daerah.
Lebih lanjut Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa menurut sumber yang layak dipercaya penerbitan IMB Rumah Sakit Umum Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor:05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang antara lain menyatakan bahwa Proses penerbitan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf C meliputi : a.penilaian dokumen secara teknis sebagaimana tertera pada pasal 34 serta pasal 35 ayat 3 yang menyatakan bahwa Dalam hal dokumen rencana teknis tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan gedung, pemerintah daerah mengembalikan surat permohonan IMB, dokumen persyaratan administratif, dan dokumen persyaratan teknis.
Demikian juga pasal 36 ayat 3 yang menyatakan bahwa Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana kesimpulan dari hasil pengkajian berupa nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional secara tertulis. (W03)
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari TP PKK Kabupaten Asahan. Dalam Jambore Kader TP PKK seSumatera Utara Tahun 2026 yang dige
Kota
sumut24.co ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, yan
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di St
News
GIBRAN TAMAT? Putusan MA Jadi Bom Politik, Kornas Desak DPR Bongkar Dugaan Manipulasi Syarat Wapres!
News
Polri Diguncang Dua Badai Besar! Penggerebekan Pesantren dan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
News
sumut24.co ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Kabupaten Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Ma
News
Status PNS Iskandar Muda Diberhentikan, Mengapa Masih Tercatat sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung?
News
Madina Kebagian 250 Ribu Bibit Kakao dan Bantuan Sapi, Bupati Saipullah Rawat hingga Panen!
News
Serangan Jantung Bisa Terjadi Saat Subuh, Dokter Ungkap Pemicu yang Perlu Diwaspadai
Info
SUTRADARA DAN AKTOR INTELEKTUAL DUGAAN MAKAR HARUS DITANGKAP, KORNAS DESAK KAPOLRI BONGKAR RANTAI KOMANDO
News