Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai
TANJUNGBALAI Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Medan Area (DPP IKA UMA) memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan
Umum
LABURA | SUMUT24
Baca Juga:
- Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai
- Endra Putra Gunawan Resmi Mendaftar Calon Wali Nagari Aie Dingin, Usung Visi “Nagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani”
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyerahkan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2020, di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura), Senin (12/8).
Penyerahan KUA dan PPAS di serahkan langsung oleh Bupati Labura H. Kharuddin Syah, SE kepada Ketua DPRD Labura Drs. H. Ali Tambunan.
Bupati H. Kharuddin Syah SE, di dampingi Wakil Bupati Drs. H. Dwi Prantara, MM serta Sekretaris Daerah H. Habibuddin Siregar Ap, M, AP menyampaikan, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2020.
Bahwa Racangan KUA dan Rancangan PPAS APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dengan Pemerintah Daerah paling lambat Minggu kedua bulan Juli tahun berjalan, dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disepakati paling lambat Minggu kedua bulan Agustus tahun berjalan.
Bupati berharap, agar pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020 ini tidak mendapat kendala yang berarti, sehingga dapat terlaksana tepat waktu demi terselenggaranya tata kelola Pemerintah yang baik, sesuai dengan rekomendasi Lembaga DPRD .
Bupati menjelaskan dalam penyusunan perencanaan dan rencana penganggaran masih berpedoman pada Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.
Sesuai dengan pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020, yang menyatakan bahwa, perancangan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2020 yang telah dilakukan prosesnya sebelum peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menggunakan struktur perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.
Adapun beberapa hal yang diasumsikan dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2020, dari sisi pendapatan atau dana yang tersedia diasumsikan sebagai berikut, Pendapatan asli Daerah, diasumsikan sebesar Rp. 59.778.488.256,00 (lima puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah).
Pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan, diasumsikan sebesar Rp. 734.364.268.615,00 (tujuh ratus tiga puluh empat milyar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh elapan ribu enam ratus lima belas rupiah).
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah, diasumsikan sebesar Rp. 129.232.766.144,00 (seratus dua sembilan milyar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu saratus empat puluh empat rupiah).
Kemudian dari sisi belanja, diasumsikan, belanja tidak langsung, sebesar Rp. 620.913.877.505 (enam ratus dua puluh milyar sembilan ratus tiga belas juta delapan delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima rupiah) yang terdiri dari belanja gaji dan tunjangan ASN/KDH/WKDH/DPRD, belanja tambahan penghasilan ASN, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa dan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa serta belanja tidak tertudaga.
Belanja langsung, diasumsikan sebesar Rp. 328.491.645.510,00 (tiga ratus dua puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat pulih lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal yang tersebar di seluruh OPD.
Sehingga apabila diakumulasikan maka jumlah seluruh rencana belanja pada rancangan KUA dan PPAS APBD Labura tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 949.405.523.015,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan milyar empat ratus lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima belas rupiah).
Sedangkan untuk sisi pembiayaan Daerah sektor penerimaan pembiyaan Daerah, diasumsikan sebesar Rp. 26.030.000.000,00 (dua puluh enam milyar tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk menutupi defisit belanja dengan peruntukan hibah dalam RA. (Indra)
TANJUNGBALAI Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Medan Area (DPP IKA UMA) memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan
Umum
Endra Putra Gunawan Resmi Mendaftar Calon Wali Nagari Aie Dingin, Usung Visi &ldquoNagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani&rdquo
kota
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota