KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
BATU BARA l SUMUT24 Pesta demokrasi sekali lima tahun untuk memilih calon Presiden/Calon Wapres, legislator dan senator telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ketua KPU Batubara M Amin Lubis melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Erwin, S. Sos mengingatkan hal itu pada siaran persnya di Kantor KPU Batubara Jl. Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Senin (15/4). Dikatakan Erwin, dasar penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional mengacu pada ketentuan Psl 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan ‘ bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Berdasarkan PKPU No. 7 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Kemudian berdasarkan Kepres No 10 Tahun 2019 tentang hari pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selanjutnya KPU Batubara melalui Surat No. 411/SDM.06-SD/1219/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pemilihan Umum telah melayangkan surat kepada instansi pemerintah dan perusahaan se Kabupaten Batubara perihal sosialisasi hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum serentak tahun 2019. Dikatan Erwin, bahwa dalam rangka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2019, instansi pemerintah dan swasta wajib meliburkan pegawainya. Terkait penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, Erwin berharap terutama pimpinan perusahaan dan perorangan yang memiliki pekerja agar meliburkan pekerjanya agar dapat menyalurkan hak pilihnya. ” Meliburkan pekerja wajib hukumnya. Ada sanksi pidana penjara bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya”, ingat Erwin. (jo)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup rangkaian Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
News
Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPPRI)
News
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026&ndash2027
News
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
News
Rakor Saka Wanabakti Sumut 2026 Perkuat Kelembagaan dan Pembinaan
News
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
News
Pesan Tegas Wakapolres Tapsel di Hari Kesaktian Pancasila Hidupkan Nilai Persatuan
News