Sabtu, 03 Oktober 2026

Kapoldasu Tegaskan Akan Tindak Alih Fungsi Mangrove di Sergai

Administrator - Minggu, 03 Maret 2019 14:27 WIB
Kapoldasu Tegaskan Akan Tindak Alih Fungsi Mangrove di Sergai

SERGAI I SUMUT24

Baca Juga:

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH mengaku akan menindak tegas bagi siapa saja pelaku pengalih fungsian hutan mangrove menjadi kepala sawit, apalagi perusahaan yang mengalih fungsikan tersebut tidak mengantongi izin.

Oleh karenanya, Kapolda pun meminta informasi terkait dugaan alih fungsi serta penyerobotan hutan mangrove yang ada di Desa Bagankuala dan Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Serdangbedagai (Sergai).

“Untuk masalah hutan mangrove itu sejauh ini kita belum mengetahui namun kita akan kembali melakukan pengecekah” pintanya saat diwawancarai Sumut24 usai kegiatan silaturahmi dengan masyarakat Sergai, Jumat (1/3) di Lapangan Sepakbola Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Sergai.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pihaknya juga akan menanyakan kepada pihak-pihak terkait maupun jajarannya tentang penanganan persoalan tersebut.”Nanti akan kita minta, apa ini sudah ditangani atau belum,” tegas Alumnus Akpol 1989 itu.

Sebelumnya, perwira tinggi berpangkat jendral bintang dua itu mengaku bahwa penyelesaian persoalan dugaan pengalih fungsian hutan mangrove tidak bisa dikerjakan dalam waktu instan seperti membalikkan telapak tangan.”Namun, membutuhkan proses yang sangat panjang,” papar Kapoldasu.

Seperti diberitakan Sumut24 sebelumnya, ribuan hektare kawasan hutan mangrove di Desa Bagankuala dan Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Sergai, diduga diserobot perkebunan sawit diantaranya PT AL atau SW dan PT DMK. Hal itu terungkap berdasarkan penuturan Ketua Himpunan Masyarakat Pelestari Pantai (HAMPPI), Ghazali Rangkuti yang juga merupakan nelayan setempat pencari udang dan kepiting.

Berdasarkan data yang dimiliki Ghazali, ada sekitar lebih kurang 700 hektare hutan lindung dikelola PT AL atau SW dan lebih kurang 500 hektare dikelola PT DMK. Terkait hal itu, 2 (Dua) instansi di Pemkab Sergai yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPSP) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin perkebunan ataupun surat izin usaha kepada kedua perusahaan tersebut.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Perwakilan PT AL atau SW dan PT DMK, Acuy juga membantah bahwa pihaknya telah menyerobot hutan mangrove. Namun, pihaknya juga tidak berani memastikan apakah kedua perusahaannya itu tidak berada di kawasan hutan lindung.

Berdasarkan data yang diketahui Acuy, PT AL atau SW hanya mengelola lebih kurang sekitar 200 hektare perkebunan sawit. Sedangkan PT DMK hanya mengelola perkebunan sawit lebih kurang sekitar 300 hektare. Terkait masalah perizinan usaha maupun perkebunan, dirinya mengaku kurang tahu pasti dan tidak dapat berkomentar banyak.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia
Bupati Asahan Resmi Tutup Festival Seni Qasidah (FSQ) Tahun 2026 : Kisaran Barat Juara I, Camat Diminta Perkuat Partisipasi Tahun Depan
Bupati Bersama Kadis Kesehatan Dan UPTD RSUD Pakpak Bharat, Silaturahmi Ke Wamenkes RI Di Jakartap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026–2027
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru