Minggu, 04 Oktober 2026

Gubsu : Penetapan UMP 2019 Sebesar 8,03% Sudah Sesuai  

Administrator - Sabtu, 03 November 2018 10:58 WIB
Gubsu : Penetapan UMP 2019 Sebesar 8,03% Sudah Sesuai   

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Gubsu, Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk 2019 Sumut sebesar Rp.2.303.403, 43 yang hanya naik sebesar Rp.171.214, 75 atau 8,03% dari UMP 2018 sebesar Rp.2.132.188..

Dimana UMP tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2019 untuk kategori buruh lajang dan di bawah 1 tahun masa kerja. Penetapan tersebut pun tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2019, tertanggal 30 Oktober 2018. UMP Sumut 2019 itu

Menurut Edy, kenaikan sebesar 8,03% itu merupakan angka yang paling tepat dan telah disesuaikannya dengan para pengusaha, dewan pendapatan daerah, dan juga kebutuhan masyarakat saat ini.

“Kenaikan UMP sebesar 8,03% itu sudah saya coba sesuaikan, itu yang paling dekat kayaknya,” sebutnya saat ditemui usai membuka acara Big Bad Wolf di Gedung Andromeda Ex. Bandara Polonia Medan, Kemarin.

Kendati demikian, Edy pun mengaku bahwa kenaikan UMP tersebut sebenarnya masih kurang dari apa yang diharapkan oleh para buruh. Akan tetapi, katanya, jika kenaikan dipaksakan lebih dari angka tersebut ditakutinya akan banyak para pengusaha yang akan kabur.

“Kalau dibilang kurang, sudah pasti kurang dia. Tapi itu untuk kepantasan para pengusaha-pengusaha kita juga. Dan kalau kita paksakan, nanti pengusaha-pengusahanya yang kabur itu,” jelas Edy.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas: Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas: Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
komentar
beritaTerbaru