Sabtu, 20 Juni 2026

Tetapkan DCS, Ini Bacaleg Gugur

Administrator - Senin, 13 Agustus 2018 14:41 WIB
Tetapkan DCS, Ini Bacaleg Gugur

Sidimpuan l SUMUT24 komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kota Padangsidimpuan tidak memasukkan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari PDI-Perjuangan atas nama Arif Lubis pada penetapan Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Pada Pemilu 2019.

Baca Juga:

Rapat Penetapan Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Pada Pemilu 2019, Minggu (10/8) siang di Kantor KPU Kota Padang Sidimpuan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan . Kantin Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan Kota Padang Sidimpuan ini dihadiri 20 orang terdiri dari komisioner KPU, Panwaslu, serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, DR. Arbanur Rasid mengatakan, penetapan dcs tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Maka KPU Kota Padang Sidimpuan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pada Pemilu 2019.

Setidaknya ada 345 Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Kota padangsidimpuan yang masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2019. Kompetisi diikuti 14 partai politik seperti, Partai PKB.Partai Gerindra.PDI-P.Partai Golkar. Partai Nasdem.Partai PKS.Partai Perindo.Partai PPP.Partai PSI.Partai PAN.Partai Hanura.Partai Demokrat.Partai PBB.Dan Partai PKPI.

Ke 345 bacaleg tersebut akan memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Padangsidimpuan dengan tiga daerah pemilihan.

LO dari Partai PDI P An.Nasar tidak mau menandatangani semua rancangan dari PDI P yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan karena salah satu Caleg An. Arif Lubis, S.sos, yang tidak memenuhi sarat (TMS).

Terpisah pemerhati politik kota Padangsidimpuan, Sabar Sitompul, mengatakan seseorang yang dinyatakan pernah tersangkut kasus Narkoba dan tidak melampirkan salinan putusan dari pengadilan. Formulir pakta integritas berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

“Inilah yang menjadi acuan KPU membuat pencalonan bacaleg Arif Lubis di TMS,”katanya.(TOMPS)

Keterangan Gambar : Suasana kantor KPU Kota Padangsidimpuan saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Pada Pemilu 2019, Minggu (12/8).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
Satres Narkoba Polres Asahan Menangkap Pengedar Sabu di Sentang, 1,98 Gram Disita
Menkomdigi Gandeng Anak Muda Medan Jadi Benteng Lawan Kejahatan Siber
Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Aset Pemprov Sumut, Publik Pertanyakan Penggunaan Eks Medan Club
350 Ribu Lebih Postingan, Sihumas Polres Tapsel Tampil Terdepan di Rakernis Humas Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru