Keluarga Besar PBB PAC Percut Seituan Akan Mengelar Perayaan Natal
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Sidimpuan l SUMUT24 komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kota Padangsidimpuan tidak memasukkan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari PDI-Perjuangan atas nama Arif Lubis pada penetapan Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Pada Pemilu 2019.
Baca Juga:
Rapat Penetapan Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Pada Pemilu 2019, Minggu (10/8) siang di Kantor KPU Kota Padang Sidimpuan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan . Kantin Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan Kota Padang Sidimpuan ini dihadiri 20 orang terdiri dari komisioner KPU, Panwaslu, serta perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, DR. Arbanur Rasid mengatakan, penetapan dcs tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Maka KPU Kota Padang Sidimpuan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pada Pemilu 2019.
Setidaknya ada 345 Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Kota padangsidimpuan yang masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2019. Kompetisi diikuti 14 partai politik seperti, Partai PKB.Partai Gerindra.PDI-P.Partai Golkar. Partai Nasdem.Partai PKS.Partai Perindo.Partai PPP.Partai PSI.Partai PAN.Partai Hanura.Partai Demokrat.Partai PBB.Dan Partai PKPI.
Ke 345 bacaleg tersebut akan memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Padangsidimpuan dengan tiga daerah pemilihan.
LO dari Partai PDI P An.Nasar tidak mau menandatangani semua rancangan dari PDI P yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan karena salah satu Caleg An. Arif Lubis, S.sos, yang tidak memenuhi sarat (TMS).
Terpisah pemerhati politik kota Padangsidimpuan, Sabar Sitompul, mengatakan seseorang yang dinyatakan pernah tersangkut kasus Narkoba dan tidak melampirkan salinan putusan dari pengadilan. Formulir pakta integritas berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.
“Inilah yang menjadi acuan KPU membuat pencalonan bacaleg Arif Lubis di TMS,”katanya.(TOMPS)
Keterangan Gambar : Suasana kantor KPU Kota Padangsidimpuan saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Pada Pemilu 2019, Minggu (12/8).
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
News
Pesan Tegas Wakapolres Tapsel di Hari Kesaktian Pancasila Hidupkan Nilai Persatuan
News
Unik! Upacara Kenaikan Pangkat Yonif 123/Rajawali Digelar di Atas KRI 522/Youtefa
News
Lima Ranperda Disepakati, Wali Kota Letnan Dalimunthe Ini Motivasi Bangun Padangsidimpuan
News
Ada Kejanggalan? Tokoh Masyarakat Minta Polisi Dalami Kematian Siswa SD di Bukit Malintang, Madina
News
Jaga Pancasila! MPC PP Padangsidimpuan Satu Komando dengan MPW, Hadiri Renungan Suci G30S di Kampung Kolam
News
Medan sumut24.co Budi H Sormin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan menyampaikan ucapan selamat d
News
Pulih PascaBanjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai Bersama Wakil Bupati Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanGaleri Mustika Deli yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan membuktikan keunggulannya sebagai pusat kriya
kota