Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok Marisi J Sidabutar, SH, MH, mengatakan pengawasan pengelolaan dana desa ini selaras dengan program dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jaksa Jaga Desa.
Menurutnya, Jaksa Jaga Desa ini bertugas untuk mengawal para aparat desa agar tidak tersangkut dari tindak pidana korupsi seperti dari segi penyaluran atau sasaran yang tidak tepat.
“Tupoksi kami mendampingi, jadi segala sesuatu yang bentuknya penyaluran dana desa kami harus dampingi, kami berupaya agar dana desa ini tepat sasaran,” ucapnya disela – sela kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Bapelitbang Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Kamis (7/12/23).
Pada kesempatan tersebut, Lambok juga meminta agar seluruh kepada desa yang baru saja dilantik agar menginventariskan asset – asset yang ada di desa.
Misalnya, seperti tanah agar segera kita daftar kan ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional) guna dibuatkan sertifikatnya.
Sebelumnya, Penjabat Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk menyebarkan semangat anti korupsi.
“Saya berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, dapat membantu memberikan pemahaman tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik,†ujarnya.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut juga ada penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kajari Padangsidimpuan dengan seluruh kepala desa se Kota Padangsidimpuan.rif
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News