Selasa, 28 Juli 2026

Perdana Kunker Kajari Padangsidimpuan Laksanakan Monev ke Desa-desa jelang Akhir Tahun 2023

Administrator - Kamis, 30 November 2023 10:21 WIB
Perdana Kunker Kajari Padangsidimpuan Laksanakan Monev ke Desa-desa jelang Akhir Tahun 2023

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) bersama tim, terdiri dari Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para Jaksa, dan staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,hal ini kunker perdana kajari padangsidimpuan usai dilantik (1/11/23),Dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,Rabu, 29 November 2023,

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Inspektur Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Padangsidimpuan Tenggara, beserta jajaran.

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan terhadap 3 Desa di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, yaitu Desa Huta Lombang, Desa Manegen, dan Desa Salambue.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH secara langsung memeriksa Dokumen Realisasi Alokasi Dana Desa dan Realisasi Dana Desa. Pengecekan juga dilakukan terhadap fisik bangunan yang pembangunannya didanai oleh Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, S.H., M.H mengungkapkan 6 hasil urgen dari evaluasi dan rekomendasi.

Mulai dari Diversifikasi Pendapatan Desa, Surat Edaran tentang Standar Biaya Umum, Monitoring dan Evaluasi Rutin, Pertanggungjawaban Tahun 2023, Pemeriksaan oleh Inspektorat, dan Tindak Lanjut Hukum.

“Apabila Kepala Desa tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal Tahun 2024 dalam jangka waktu 60 hari maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.

Berikut rincian hasil evaluasi terhadap Realisasi anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2023 yang pada pokoknya.

1. Kepala Desa jangan hanya bisa mengelola Dana Desa tetapi juga harus bisa menghasilkan Penghasilan Asli Desa (APD);

2. Agar kedepan Inspektorat menerbitkan Surat Edaran terkait Strandar Biaya Umum yang sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku;

3. Kedepan kepada Kepala Desa yang akan dilantik pada tanggal 05 Desember 2023 juga akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi rutin sehingga pengelolaan dana desa tertata dan terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat;

4. Agar para Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa tahun 2023.

5. Agar Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Administrasi seluruh Desa baik Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa pada tanggal 31 Desember 2023.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo
Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Kembali Mengamuk, GEMPPAR Desak Bupati Copot Kadis Perhubungan, Ada Dugaan KKN dan Kerugian Keuangan Daerah
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan Ditengah Ketidakpastian Ekonomi
BNNP SUMUT Gagalkan Peredaran Sabu di Kawasan Helvetia Medan 8 Kg Sabu Disita.
Bunda Yin: Gerindra Sumut Siap Dukung Tani Merdeka Indonesia Kawal Ketahanan Pangan Prabowo
komentar
beritaTerbaru