P.Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa di Pakter tuak br. Samosir Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan pada Kamis, 16 November 2023, pukul 21.00 WIB.
Tersangka dengan inisial SL (42) diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa tim opsional Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkotika golongan 1 jenis ganja di pakter tuak.
“Tim Opsnal segera berangkat ke tempat kejadian dan melihat seorang laki-laki yang melakukan gerak-gerik mencurigakan di dalam warung pakter tuak. Selanjutnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja, tersembunyi di bawah tempat duduk,” ungkap Kapolres Dudung Setyawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 23 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 bungkus kertas koran yg berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 buah HP merk samsung, 1 KTP, 1 buah kotak cat no drop tempat penyimpanan ganja, 1 buah charger HP, 3 lembar kertas Tik Tak, Uang sebesar Rp. 20.000.
Tersangka SL (42), yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kemudian ditangkap dan diinterogasi.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Hutaimbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Operasi razia ini merupakan langkah konkret dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminal.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News