38 Karya Guru Perempuan Se-Sumut Siap Diluncurkan pada HGN 2025
38 Karya Guru Perempuan SeSumut Siap Diluncurkan pada HGN 2025
kota
Jakarta I Sumut24.co
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPUâ€) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 15/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 Selasa , 24 Oktober 2023 di Kantor Pusat KPPU.
Siaran pers ini disampaikan pada 24 Oktober 2023 oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU.
Sidang secara hybrid tersebut dipimpin oleh Komisioner Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner Guntur Syahputra Saragih dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi.
Agenda persidangan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDPâ€) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP. Perkara yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, melibatkan empat terlapor, yakni Lai Bui Min (terlapor I), PT Lambok Ulina (terlapor II), PT Tureloto Battu Indah (terlapor III), dan Kelompok Kerja Pemilihan Khusus II – Tahun 2021 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor (terlapor IV). Seluruh terlapor hadir secara luring di ruang sidang KPPU.
Proses tender paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Kandang Roda Pakansari Kabupaten Bogor diawali dengan pengumuman tender pada 1 Februari 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp 97.974.310.650.
Setelah melalui proses, pada tanggal 15 Februari 2022, ditetapkan PT Lambok Ulina (terlapor II) sebagai pemenang, dengan PT Tureloto Battu Indah (terlapor III) sebagai pemenang cadangan.
Dalam LDP, investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Berbagai temuan tersebut antara lain, peminjaman perusahaan terlapor II dan terlapor III oleh terlapor I dengan sejumlah fee, penunjukan pihak lain untuk menyusun dokumen penawaran, kesamaan alamat internet antara terlapor II dan terlapor III, maupun berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran.
Terlapor IV diduga terlibat karena tidak melakukan pencatatan/review atau klarifikasi kesamaan dokumen penawaran, sehingga diduga menyetujui atau memfasilitasi serta tidak menolak meskipun sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk pengaturan pemenang tender.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 2 November 2023 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 24 Oktober 2023 dan berakhir pada tanggal 4 Desember 2023.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.(red-1)
38 Karya Guru Perempuan SeSumut Siap Diluncurkan pada HGN 2025
kota
Membungkam Kritik di Kampus Menutup Laboratorium Demokrasi Bangsa
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 0208/Asahan menggelar TNI PRIMA
News
Lebih Seru! CFD Dipadati Ribuan Warga, Libatkan Pelaku UMKM
kota
Peternak Ayam Petelur Bumdes Desa Salak II Kecamatan Salak Mulai Mengeluarkan Hasil
kota
Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu Membuka Sosialisasi BOS
kota
Intervensi Inflasi Sumut Jadi Fatamorgana Harga Cabai Masih Membara di Pasar Tradisional
kota
Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dinyatakan Bukan Begal Melainkan Hendak Tawuran
kota
Sport Center Desa Sena Jadi Pusat Kuliner dan UMKM Setiap Akhir Pekan
kota
Saksi Tak Kembalikan Uang Suap Bisa Jadi Tersangka, MARAK KPK Jangan Main Mata di Kasus Jalan Sumut
kota