Senin, 27 Oktober 2025

Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan Divonis 1,5 Tahun, Ini Keterangan Kajari Jasmin Simanullang

Administrator - Selasa, 17 Oktober 2023 13:48 WIB
Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan Divonis 1,5 Tahun, Ini Keterangan Kajari Jasmin Simanullang

Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan Divonis h

Baca Juga:

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman masing-masing 1 sampai 1,5 tahun kepada 3 terdakwa dugaan korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumut TA. 2021, Senin (16/10/23).

Sidang putusan yang bertempat di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, didampingi Hakim Anggota masing-masing Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin.

3 terdakwa yang divonis hakim bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.316.275.312,- itu masing-masing, Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan dan Meiman Tafonao.

Dalam amar putusan Majelis Hakim terhadap ke tiga terdakwa menyatakan bahwa ke tiga terdakwa terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap terdakwa Hasudungan Limbong, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama satu tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara amar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bibel Panjaitan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan dan menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kepada terdakwa Bibel Panjaitan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 316.275.312,-, dengan ketentuan barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta dan uang sebesar Rp 50 juta yang dititip pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.

“Serta uang sebesar Rp 126.275.312,-, yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp 316.275.312,-, dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara. Kepada terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Meiman Tafonao, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan, serta menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, para terdakwa dan penasehat para terdakwa serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari dan apabila dalam waktu selama 7 hari ke depan, para terdakwa maupun penasehat hukum para terdakwa serta JPU tidak mengajukan upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan JPU akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution, membenarkan sidang putusan terhadap 3 terdakwa tersebut.

“Kita masih menunggu perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” terang Yunius.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Launching Dapur SPPG 2, Dorong Efisiensi dan Kemandirian Pangan
Kapolrestabes Medan dan Ketua DPRD Kota Medan Sepakat Perkuat Sinergi Atasi Kemacetan dan Keamanan Kota
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar
Desak KPK Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut Rp 1,1 Miliar
Kasus Patgulipat Proyek Citraland Mulai Terkuak, KAMAK Desak Kejatisu Ungkap Pejabat Terlibat
FK USU adakan FUN Walk Bertema “Dari Kita Untuk Kita FK USU Jaya”
komentar
beritaTerbaru