KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan Divonis h
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
P.Sidimpuan | Sumut24.co
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman masing-masing 1 sampai 1,5 tahun kepada 3 terdakwa dugaan korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumut TA. 2021, Senin (16/10/23).
Sidang putusan yang bertempat di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, didampingi Hakim Anggota masing-masing Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin.
3 terdakwa yang divonis hakim bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.316.275.312,- itu masing-masing, Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan dan Meiman Tafonao.
Dalam amar putusan Majelis Hakim terhadap ke tiga terdakwa menyatakan bahwa ke tiga terdakwa terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap terdakwa Hasudungan Limbong, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama satu tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara amar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bibel Panjaitan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan dan menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepada terdakwa Bibel Panjaitan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 316.275.312,-, dengan ketentuan barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta dan uang sebesar Rp 50 juta yang dititip pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.
“Serta uang sebesar Rp 126.275.312,-, yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp 316.275.312,-, dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara. Kepada terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Sedangkan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Meiman Tafonao, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan, serta menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, para terdakwa dan penasehat para terdakwa serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari dan apabila dalam waktu selama 7 hari ke depan, para terdakwa maupun penasehat hukum para terdakwa serta JPU tidak mengajukan upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan JPU akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution, membenarkan sidang putusan terhadap 3 terdakwa tersebut.
“Kita masih menunggu perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” terang Yunius.(zal)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota