Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Sebanyak 4 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimutasi.
Keempat Kejari Sumut yang dimutasi itu yakni Kejari Medan, Kejari Deli Serdang, Kejari Tebing Tinggi, dan Kejari Padangsidimpuan.
Mutasi Kejari Sumut ini berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.
SK berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun, Rabu, 11 Oktober 2023, nama Kejari yang dimutasi diantaranya
1. Kejari Medan akan dijabat Muttaqin Harahap yang yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Muttaqin Harahap menggantikan Kejari sebelumnya Wahyu Sabrudin yang dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
2. Kejari Deli Serdang dijabat Mochamad Jefry yang sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Mochamad Jefry mengganti Kejari Deli Serdang sebelumnya Jabal Nur. Jabal dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
3. Kejari Tebing Tinggi akan dijabat Muchsin yang sebelumnya menjabat Kejari Pasangkayu.
Kejari Tebing Tinggi sebelumnya Sundoro Adi dimutasi menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
4. Kejari Padangsidimpuan akan dijabat Lambok Marisi Jakobus Sidabutar yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kejari sebelumnya Jasmin Simanullang dimutasi ke Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.(zal)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News