 
                        
                    Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik sebagai kabag tu kejati sumatera barat
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik sebagai kabag tu kejati sumatera barat
kota 
                    Jakarta I Sumut24.co
Baca Juga:
- Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik sebagai kabag tu kejati sumatera barat
- Dr .H.Musa Rajekshah Lantik Pengurus DPD IKA UISU Jakarta, Jawa, dan Banten di Auditorium Kementerian Pertanian, Ini Pesannya
- Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang, Bupati & Camat Tawarkan Tali Asih, Tapi Ditolak Warga
JAKARTA, Index Sumut – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada APF Holdings I, L.P (“APFâ€) sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016â€).
Sanksi tersebut mengemuka dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 oleh APF, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (25/9).
Bertindak sebagai Majelis Komisi pada perkara tersebut Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H. dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur, dalam siaran persnya, Senin (25/9), menyampaikan bahwa perkara didasari akuisisi saham yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada tahun 2021.
APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio, sementara GCA2016 merupakan perusahaan holding yang didirikan berdasarkan hukum Bermuda pada tanggal 22 September 2015 dengan nama GCA2015 Holdings Limited, dan berganti nama menjadi GCA2016 Holdings Limited pada tanggal 25 November 2015.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran. Penjualan produk mereka ke Indonesia dilaksanakan melalui anak perusahaan yang bernama Global Container Assets 2016 Limited. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis sejak ditandatanganinya Share Purchase Agreement pada tanggal 22 Desember 2021.
Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan notifikasi, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 harusnya dilakukan APF paling lama pada tanggal 18 Maret 2022. Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPPU baru menerima notifikasi lengkap pada tanggal 23 Maret 2022. Hal tersebut membuktikan APF telah melakukan keterlambatan dalam notifikasi selama 3 (tiga) hari kerja.
“Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa APF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan dipertegas pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,†tulisnya.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Komisi juga memerintahkan APF Holdings I, L.P (“APFâ€) untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Sebagai informasi, Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya. Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan. (red-1)
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                        
                    Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik sebagai kabag tu kejati sumatera barat
kota 
                        
                    Jakarta Sumut24.coKetua Umum DPD IKA UISU Dr.H.Musa Rajekshah resmi dilantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Alumni Univers
News 
                        
                    Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang,Bupati & Camat Tawarkan Tali Asih, Tapi Ditolak Warga
kota 
                        
                    MEMBANGKITKAN EKONOMI KERAKYATAN BERDAULAT
kota 
                        
                    sumut24.co ASAHAN, Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kabupaten Asahan menggelar peringatan Milad ke23 tahun yang berlangsung di halaman
kota 
                        
                    sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menghadiri kegiatan Penguatan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada
News 
                        
                    sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P meninjau langsung pelaksanaan pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW)
News 
                        
                    Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Tanjung Morawa Berjalan Sukses.
kota 
                        
                    Swasta Dukung Pemkab Deli Serdang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
kota 
                        
                    Wakil Bupati Padang Lawas Utara Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Melalui Forum CSR 2025
kota