INDONESIA TANAH PUSAKAKU
INDONESIA TANAH PUSAKAKU
kota
ASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Kembali Polres Asahan menggelar press rilies yang dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH dalam perkara tindak pidana narkotika jenis dasarnya adalah laporan polisi LP 177/9 Romawi 2023 spkt States narkoba Polres Asahan Polres Sumut tanggal 16 September 2023, bertempat di Mapolres Asahan, Selasa (19//09/2023).
Dalam penjelasan Kapolres Asahan, bahwa waktu kejadian dan TKP pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, dimana tersangka atas nama SH alias S (34) pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Dusun 3, Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
“Adapun barang bukti dua bungkus plastik merk guanlin Wang berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu metamfetamin seberat 2000 gram (+/- 2000 gram), 1 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, dimana 1 bungkus plastik warna biru jenis sabu”, kata Kapolres.
Masih kata Kapolres, Sebelumnya laki-laki yang bernama R1 memesan sabu dan sehingga oleh S berangkat menuju Aceh Bireuen untuk mengambil narkotika jenis sabu dari laki-laki yang bernama R2, dan setelah mendapatkan sabu dari R2 pada hari Jumat 15 September 2023, S berangkat dari Aceh Bireuen menuju Asahan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sampai di Medan dan langsung menuju kisaran dengan menggunakan Travel namun saat itu singgah di Kabupaten Batubara.
“Saat petugas akan melakukan transaksi dengan S dan S menyuruh datang langsung ke tempat keberadaan S di Perintis Kemerdekaan Batubara, Dusun 4 Desa Sei Bejangkar Kecamatan Balai Kabupaten Batubara saat dilakukan penggerebekan terhadap S ditemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika sabu di dalam plastik interogasi terhadap S bahwa sabu tersebut diterimanya dari R2 DPO yang merupakan penduduk Aceh”, kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan upah atau keuntungan sebesar 20 juta rupiah. Dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka S diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Motifnya berdasarkan keterangan tersangka S kegiatan membawa narkotika tersebut pada dasarnya Sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi”, jelas Kapolres mengakhiri. (tec)
INDONESIA TANAH PUSAKAKU
kota
Mencetak Inovator dari Balik Jeruji Rutan Labuhan Deli Berkolaborasi Bersama PRSI Sumut Kenalkan Robotika kepada Warga Binaan
kota
KORSA Yos Arnold Tarigan Sosok Tepat Pimpin Kejari Madina &mdash Tegas, Humanis, dan Berintegritas
kota
sumut24.co ASAHAN, Sinergi menjadi kunci utama dalam membangun keluarga yang berdaya dan sejahtera. Semangat inilah yang tampak dalam pelak
News
sumut24.co MEDAN, Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed) sekaligus tokoh pendidikan nasional, Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd., tampil
Kota
sumut24.co ASAHAN, Langkah nyata dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat terus dilakukan di Kabupaten Asahan.Hal ini ditandai dengan kunj
kota
Kinerja Bank Sumut Tumbuh Positif, Aset Capai Rp38,78 Triliun per September 2025
kota
Mengembalikan Semangat dan Menjaga Warisan Kota Medan,
kota
Pembangunan Kabupaten Solok Tahun 2025&ndash2026, Nilai Total Capai Rp.136 Miliar
kota
Aroma Propaganda dan Dana Desa, Wali Gurun Dikepung Sorotan Publik
kota