Jumat, 31 Oktober 2025

Tekan Peredaran Narkoba, Polres Asahan Kembali Gelar Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Administrator - Selasa, 19 September 2023 06:17 WIB
Tekan Peredaran Narkoba, Polres Asahan Kembali Gelar Pelaku Tindak Pidana Narkotika

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Kembali Polres Asahan menggelar press rilies yang dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH dalam perkara tindak pidana narkotika jenis dasarnya adalah laporan polisi LP 177/9 Romawi 2023 spkt States narkoba Polres Asahan Polres Sumut tanggal 16 September 2023, bertempat di Mapolres Asahan, Selasa (19//09/2023).

Dalam penjelasan Kapolres Asahan, bahwa waktu kejadian dan TKP pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, dimana tersangka atas nama SH alias S (34) pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Dusun 3, Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

“Adapun barang bukti dua bungkus plastik merk guanlin Wang berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu metamfetamin seberat 2000 gram (+/- 2000 gram), 1 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, dimana 1 bungkus plastik warna biru jenis sabu”, kata Kapolres.

Masih kata Kapolres, Sebelumnya laki-laki yang bernama R1 memesan sabu dan sehingga oleh S berangkat menuju Aceh Bireuen untuk mengambil narkotika jenis sabu dari laki-laki yang bernama R2, dan setelah mendapatkan sabu dari R2 pada hari Jumat 15 September 2023, S berangkat dari Aceh Bireuen menuju Asahan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sampai di Medan dan langsung menuju kisaran dengan menggunakan Travel namun saat itu singgah di Kabupaten Batubara.

“Saat petugas akan melakukan transaksi dengan S dan S menyuruh datang langsung ke tempat keberadaan S di Perintis Kemerdekaan Batubara, Dusun 4 Desa Sei Bejangkar Kecamatan Balai Kabupaten Batubara saat dilakukan penggerebekan terhadap S ditemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika sabu di dalam plastik interogasi terhadap S bahwa sabu tersebut diterimanya dari R2 DPO yang merupakan penduduk Aceh”, kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan upah atau keuntungan sebesar 20 juta rupiah. Dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka S diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Motifnya berdasarkan keterangan tersangka S kegiatan membawa narkotika tersebut pada dasarnya Sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi”, jelas Kapolres mengakhiri. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
INDONESIA TANAH PUSAKAKU
Mencetak Inovator dari Balik Jeruji: Rutan Labuhan Deli Berkolaborasi Bersama PRSI Sumut Kenalkan Robotika kepada Warga Binaan
KORSA: Yos Arnold Tarigan Sosok Tepat Pimpin Kejari Madina — Tegas, Humanis, dan Berintegritas*
Rakornis TP PKK Asahan Jadi Momentum Penyelarasan Program Menuju Asahan Maju dan Berkelanjutan
IECES FE Unimed 2025 : Prof Dr Syawal Gultom : Pendidikan Berperan Penting dalam Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan
Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan SPPG, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Gizi Anak
komentar
beritaTerbaru