Jumat, 31 Oktober 2025

Peringati HAORNAS, Kasat Narkoba Polres Palas Sosialisasikan Tentang Bahaya Narkoba

Administrator - Selasa, 12 September 2023 14:54 WIB
Peringati HAORNAS, Kasat Narkoba Polres Palas Sosialisasikan Tentang Bahaya Narkoba

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Kasat Narkoba AKP Agus M.Butar SH melaksanakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba terhadap Peserta yang hadir dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS ) di Gedung Olahraga Kabupaten Padang Lawas,Sumatera Utara,Selasa(12/09/23).

Pada Kesempatan tersebut Kasat Narkoba memberikan penjelasan tentang bahaya narkoba dan ancaman hukuman yang di berikan bila masyarakat ikut dan terlibat dalam peredaran gelap Narkoba

“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”kata Kasat AKP Agus

“(Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa”tuturnya

“Ketentuan Pasal 131 UU Narkotika tersebut menyiratkan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib, pasal 127 Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; dan Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun”tegas Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH

Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH mengatakan Sosialisasi yang kita laksanakan di gedung olahraga tersebut agar masyarakat lebih mengerti dan mengetahui bahaya Narkoba Kepada tubuh serta dapat mengetahui sanksi yang akan di berikan menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas
Sekdaprov Sumut Purna Tugas, Gubernur Bobby dan Wagub Surya Apresiasi Pengabdian Togap Simangunsong
Tingkatkan Kualitas Layanan, JNT Lanjutkan Pemeliharaan Jembatan di Ruas Tol Belmera
Gubernur Bobby Nasution Hadiri Wisuda Sarjana Univa Medan, Harapkan Kontribusi Alumni untuk Kemajuan Sumut
Kapolda Sumut Didampingi Ketua Bhayangkari Ny Mona Whisnu Menjenguk Elida Delviana di RS Columbia Asia Korban Lakalantas
Dukung Infrastruktur Kopdeskel Merah Putih, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Aset Lahan Pemerintah
komentar
beritaTerbaru