SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Medan I Sumut24 co
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini melaksanakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 09/KPPUM/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016â€) yang dilakukan oleh APF Holdings I, L.P (“APFâ€) di Kantor KPPU Jakarta.Â
Sidang yang dilaksanakan secara luring ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDPâ€) oleh Investigator KPPU. Awal perkara berasal dari akuisisi yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada tahun 2021.Â
APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio, sementara GCA2016 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran.Â
Transaksi akuisisi tersebut berdasarkan Kementerian Hukum dan HAM, berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 22 Desember 2021.Â
Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.Â
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.Â
Atas ketentuan tersebut, APF harusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham GCA2016 paling lambat pada tanggal 18 Maret 2022. Namun, KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 23 Maret 2022, sehingga dapat diduga APF melakukan keterlambatan pemberitahuan selama 3 (tiga) hari dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.Â
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator Penuntutan, Ketua Majelis Komisi, Komisioner Chandra Setiawan yang didampingi oleh Komisioner Guntur S. Saragih dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi, melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. (red-1)
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota
Diduga Kumpul Kebo, 39 Penghuni Rumah Kos di Padangsidimpuan Dibawa ke Mapolres
kota
Sentuh Hati! Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Santuni Anak Yatim, Mohon Doa demi Keselamatan Bertugas.
kota
Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Miras, Polres Padang Lawas Intensifkan Razia THM
kota
PTSL hingga Sertifikat Elektronik, Andar Amin Harahap Paparkan Terobosan ATR/BPN untuk Masyarakat Padangsidimpuan
kota