Airin Rico Waas dan Dokter Kecil Praktik Cuci Tangan, Tandai Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia di Medan
sumut24.co MedanBukan sekadar seremoni, Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia tingkat Kota Medan Tahun 2026 ditandai dengan aksi
kota
Baca Juga:
MEDAN – Empat paket pengadaan bibit di UPTD KPH Wilayah VIII Kotanopan, Mandailing Natal, dengan nilai hampir Rp3 miliar dipersoalkan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Sumatera Utara.
APMI menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan sepanjang 2024-2026. Mereka menyebut indikasi mark-up, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga dugaan pengondisian penyedia. Laporan itu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Koordinator APMI Sumut Abdul Razak mengatakan empat paket tersebut memiliki nilai total Rp2.949.109.455. Rinciannya, belanja bibit penghijauan untuk masyarakat tahun anggaran 2026 sebesar Rp1.359.082.000; belanja bibit penghijauan di luar kawasan hutan atau DBH-DR tahun 2025 sebesar Rp379.415.000; belanja bahan atau bibit tanaman tahun 2024 sebesar Rp725.862.455; serta pengadaan bibit produktif untuk desa dari dana SILPA tahun 2024 sebesar Rp485.750.000.
Menurut Razak, persoalan bukan semata nilai anggaran. APMI mempertanyakan bagaimana proses pengadaan dilakukan dan apakah barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan spesifikasi serta kebutuhan program.
"Empat paket itu dilaksanakan melalui e-Purchasing. Kami menduga persyaratannya sudah dikondisikan sejak awal," kata Razak dalam orasinya di depan Kantor Kejatisu.
APMI juga menduga terjadi mark-up dan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya dengan pelaksanaan di lapangan. Mereka bahkan mencurigai adanya pemufakatan antara pejabat pengadaan dan penyedia.
Dugaan tersebut, kata Razak, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan penyedia, dan pengecekan fisik di lapangan.
Karena itu, APMI meminta Kejatisu membentuk tim untuk turun langsung ke KPH Wilayah VIII Kotanopan. Mereka meminta aparat memeriksa harga satuan, volume, spesifikasi bibit, dokumen pemesanan, penerimaan barang, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan bibit.
"Jangan hanya memeriksa dokumen. Kami meminta Kejatisu turun langsung melihat kondisi sebenarnya," ujarnya.
APMI juga mendesak Kejatisu memanggil Kepala KPH Wilayah VIII Kotanopan, kepala seksi, Pejabat Pembuat Komitmen, serta penyedia barang.
Menunggu Jawaban dari Lapangan
Tudingan APMI masih berupa dugaan. Belum ada putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi korupsi dalam empat paket tersebut.
Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting. Ada sejumlah pertanyaan yang menurut APMI perlu dijawab: berapa harga bibit di pasaran ketika pengadaan dilakukan? Apakah jenis dan kualitas bibit sesuai kontrak? Berapa jumlah yang benar-benar diterima? Ke mana bibit tersebut disalurkan? Dan siapa saja penerima manfaatnya?
Jawaban atas pertanyaan itu dapat menunjukkan apakah dugaan mark-up dan ketidaksesuaian pengadaan memiliki dasar atau tidak.
Selain meminta pemeriksaan hukum, APMI meminta Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi tata kelola KPH Wilayah VIII Kotanopan.
Razak bahkan meminta Kepala KPH dievaluasi dan, bila ditemukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai ketentuan.
"Menurut dugaan kami, jabatan itu dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok," katanya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan serius. Karena itu, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan semata berdasarkan klaim pihak yang melakukan aksi.
Kejatisu: Laporan Sudah Diproses
Setelah sekitar 30 menit berorasi, perwakilan Intelijen Kejatisu menemui massa.
Monang Sihotang mengatakan laporan APMI telah diterima dan sedang diproses. Pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.
"Laporan yang adik-adik masukkan sudah kami proses dan tinggal menunggu arahan pimpinan," kata Monang.
Ia meminta APMI bersabar dan menyatakan Kejatisu siap memproses laporan tersebut.
APMI menyambut pernyataan itu, tetapi tidak menganggap persoalan selesai. Razak mengatakan organisasinya akan terus memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan sekitar sebulan sebelumnya.
"Pekan depan kami akan kembali melakukan aksi untuk mengawal laporan ini," katanya.
Kini perhatian tertuju pada Kejatisu. Dengan nilai pengadaan hampir Rp3 miliar, perkara ini tidak cukup dijawab dengan ada atau tidaknya dokumen administrasi. Yang lebih penting adalah apakah uang negara benar-benar menghasilkan bibit sesuai spesifikasi, dibeli dengan harga wajar, dan sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.
Jika seluruhnya sesuai, pemeriksaan semestinya dapat menjernihkan tudingan. Jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki alasan untuk melangkah lebih jauh.
(Red)
sumut24.co MedanBukan sekadar seremoni, Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia tingkat Kota Medan Tahun 2026 ditandai dengan aksi
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, bekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang rutin beroperasi di Desa Puji Mulyo
Hukum
Rp2,94 Miliar Pengadaan Bibit KPH VIII Kotanopan Dipersoalkan, APMI Desak Kejatisu Turun Tangan
News
Inflasi Sumut 2,71, Terendah Keempat Nasional
News
Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut
News
Kolaborasi Jadi Kunci, Bobby Nasution Paparkan Pengelolaan Program Strategis Sumut
News
Pemprov Sumut Bersama BBPOM Medan Perkuat Pengawasan Produk Pangan Olahan UMKM
News
Wagub Surya Ajak Alumni UINSU Perkuat Kolaborasi untuk Almamater dan Masyarakat
News
HUT Pemkab Labuhanbatu ke81, Tokoh Pemuda Labuhanbatu (Sahmurad) Desak PTPN Kembalikan Tanah di Bilah Barat, Diduga HGU Berakhir Sejak 2010
News
Belawan sumut24.co Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I, Kolonel Laut (P) Soni Wibisono, S.
kota