Selasa, 06 Oktober 2026

HUT Pemkab Labuhanbatu ke-81, Tokoh Pemuda Labuhanbatu Sahmurad Desak PTPN Kembalikan Tanah di Bilah Barat, Diduga HGU Berakhir Sejak 2010.

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2026 15:46 WIB
HUT Pemkab Labuhanbatu ke-81, Tokoh Pemuda Labuhanbatu Sahmurad Desak PTPN Kembalikan Tanah di Bilah Barat, Diduga HGU Berakhir Sejak 2010.

LABUHANBATU — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Labuhanbatu ke-81 menjadi perhatian serius terhadap persoalan agraria yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Tokoh pemuda Labuhanbatu sekaligus Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Sahmurad, mendesak pihak PTPN untuk memberikan kejelasan terkait status lahan perkebunan di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Sahmurad meminta agar lahan yang berada di wilayah tersebut segera ditinjau kembali status hukumnya, khususnya apabila benar terdapat areal yang hak guna usahanya (HGU) telah berakhir sejak tahun 2010 dan tidak lagi memiliki dasar perpanjangan yang sah.
Menurutnya, persoalan pertanahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah dan instansi pertanahan harus memastikan status setiap bidang tanah berdasarkan dokumen dan data administrasi pertanahan yang sah.

Baca Juga:

"Kami meminta PTPN terbuka terkait status HGU di Kecamatan Bilah Barat. Jika benar ada HGU yang telah berakhir sejak tahun 2010 dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka tanah tersebut harus ditinjau kembali peruntukannya dan dikembalikan sesuai ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat," ujar Sahmurad.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kepentingan perusahaan maupun masyarakat, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah serta tanggung jawab negara dalam memastikan pengelolaan aset dan tanah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sahmurad juga meminta Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Kanwil BPN Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi dan membuka informasi mengenai nomor HGU, luas areal, masa berlaku, riwayat perpanjangan, serta status terkini lahan yang dipersoalkan.
"Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak. Data HGU harus dibuka secara terang. Kalau masa berlakunya memang sudah berakhir, harus ada penjelasan apa dasar penguasaan tanah tersebut sampai hari ini," tegasnya.

Sahmurad menilai momentum HUT Kabupaten Labuhanbatu ke-81 seharusnya menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk memperkuat komitmen terhadap penyelesaian persoalan agraria dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Ia meminta Pemkab Labuhanbatu tidak hanya menjadikan persoalan agraria sebagai isu yang muncul pada momentum tertentu, tetapi ikut mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama BPN, PTPN, pemerintah desa, masyarakat, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
"Labuhanbatu harus tumbuh dengan kepastian hukum dan keadilan. Tanah yang statusnya jelas akan memberikan kepastian bagi investasi, pemerintah, maupun masyarakat. Karena itu, kami mendorong persoalan ini segera diverifikasi dan diselesaikan secara transparan," pungkas Sahmurad.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
67 Gerai Sudah Berdiri, Pemkab Palas Kejar Verifikasi Koperasi Merah Putih
Pemkab Madina Dorong CMS dan KKPD, Pengelolaan Keuangan Daerah Ditargetkan Makin Transparan
Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026
Peringati Maulid Nabi, Pemkab Asahan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Maksimalkan Persiapan HUT RI ke-81, Pemkab Simalungun Gelar Rakor di Dolok Batu Nanggar
Bupati Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Kaji Penataan Pedagang di Jalan Perintis
komentar
beritaTerbaru