Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Asahan I Sumut24.co
Baca Juga:
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba Kabupaten Asahan (DPC Granat Kabupaten Asahan) menuding Pengadilan Negeri (PN) Kisaran diduga sekongkol dengan terduga pemilik sabu 16 Kg yang berinisial IS merupakan Gembong Narkoba di Vonis bebas.
Aksi demo yang disuarakan Joni Lubis menyampaikan, bahwa diduga adanya ketidakwajaran atas keputusan persidangan oleh Pengadilan Negeri Kisaran beberapa waktu lalu, yang menyatakan bebas yaitu dengan pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sejumlah saksi dalam persidangan.
“Kami menduga adanya persekongkolan jahat yang terjadi antara terdakwa dengan Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, dan semestinya terdakwa IS mendapatkan vonis sesuai UU Narkotika Nomor 1 Pasal 144 Ayat 2 Undang Undang Narkotika”, teriak Joni Lubis selaku penanggung jawab Aksi didampingi Fahmi dan Dimas selaku koordinator demo di depan Kantor PN Kisaran, Senin (15/8/2023) sekira pukul 10.30 Wib.
Pendemo juga menyatakan sikap dengan tuntutan meminta Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan penuntutan kembali terhadap terdakwa IS, melakukan PK terhadap vonis bebas IS, dan Copot Ketua PN Kisaran, dan untuk segera meminta Polres Asahan melakukan penyidikan kepada Ketua dam Majelis hakim yang diduga melakukan persekongkolan dengan terduga bandar Narkoba.
Sementara Ketua PN Kisaran Halida Rahardini SH.MHum membantah tudingan Mahasiswa sembari duduk dilantai halaman PN Kisaran, beliau menanggapi seluruh aspirasi Mahasiswa dengan mengatakan, “begini ya adek adek Mahasiswa, hakim tidak punya kepentingan apapun dalam kasus ini, hakim hanya mengedepankan Azas – azas praduga tak bersalah (Netral) dalam menerima semua BAP yang dibuat Jaksa atau Polisi, dalam Fakta fakta persidangan jaksa tidak bisa menunjukkan dan membuktikan, jika IS adalah bandar, hakim tidak bisa memutuskan IS bersalah jika tidak kuat alat bukti, hakim bersikap independent tidak bisa di intervensi siapapun dan didalam persidangan Saksi saksi yang memberatkan IS alias (Kecap) mencabut semua keterangan yang ada di dalam BAP Kepolisian dan Jaksa di depan persidangan dan Majlis Hakim saat itu”, kata Halida.
Senada juga dikatakan Thomy S Pane, SH, MH selaku praktisi hukum “selagi Jaksa dan Polres Asahan tidak bisa membuktikan IS selaku Pemilik sabu seberat 16 kg maka dakwaan terhadap IS tidak bisa dipaksakan, sesuai tuntutan jaksa, jika ada pihak pihak yang merasa tidak puas silahkan saja menempuh mekanisme -mekanisme lain seperti Banding dan Kasasi”, ujarnya saat disambangi awak media di PN Kisaran. (tec)
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota
Diduga Kumpul Kebo, 39 Penghuni Rumah Kos di Padangsidimpuan Dibawa ke Mapolres
kota