Senin, 18 Mei 2026

Granat Tuding PN Kisaran Lepas Terdakwa 16 kg Sabu, Ketua PN Rela Duduk Dilantai Temui Pendemo

Administrator - Selasa, 15 Agustus 2023 19:25 WIB
Granat Tuding PN Kisaran Lepas Terdakwa 16 kg Sabu, Ketua PN Rela Duduk Dilantai Temui Pendemo

Asahan I Sumut24.co

Baca Juga:

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba Kabupaten Asahan (DPC Granat Kabupaten Asahan) menuding Pengadilan Negeri (PN) Kisaran diduga sekongkol dengan terduga pemilik sabu 16 Kg yang berinisial IS merupakan Gembong Narkoba di Vonis bebas.

Aksi demo yang disuarakan Joni Lubis menyampaikan, bahwa diduga adanya ketidakwajaran atas keputusan persidangan oleh Pengadilan Negeri Kisaran beberapa waktu lalu, yang menyatakan bebas yaitu dengan pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sejumlah saksi dalam persidangan.

“Kami menduga adanya persekongkolan jahat yang terjadi antara terdakwa dengan Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, dan semestinya terdakwa IS mendapatkan vonis sesuai UU Narkotika Nomor 1 Pasal 144 Ayat 2 Undang Undang Narkotika”, teriak Joni Lubis selaku penanggung jawab Aksi didampingi Fahmi dan Dimas selaku koordinator demo di depan Kantor PN Kisaran, Senin (15/8/2023) sekira pukul 10.30 Wib.

Pendemo juga menyatakan sikap dengan tuntutan meminta Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan penuntutan kembali terhadap terdakwa IS, melakukan PK terhadap vonis bebas IS, dan Copot Ketua PN Kisaran, dan untuk segera meminta Polres Asahan melakukan penyidikan kepada Ketua dam Majelis hakim yang diduga melakukan persekongkolan dengan terduga bandar Narkoba.

Sementara Ketua PN Kisaran Halida Rahardini SH.MHum membantah tudingan Mahasiswa sembari duduk dilantai halaman PN Kisaran, beliau menanggapi seluruh aspirasi Mahasiswa dengan mengatakan, “begini ya adek adek Mahasiswa, hakim tidak punya kepentingan apapun dalam kasus ini, hakim hanya mengedepankan Azas – azas praduga tak bersalah (Netral) dalam menerima semua BAP yang dibuat Jaksa atau Polisi, dalam Fakta fakta persidangan jaksa tidak bisa menunjukkan dan membuktikan, jika IS adalah bandar, hakim tidak bisa memutuskan IS bersalah jika tidak kuat alat bukti, hakim bersikap independent tidak bisa di intervensi siapapun dan didalam persidangan Saksi saksi yang memberatkan IS alias (Kecap) mencabut semua keterangan yang ada di dalam BAP Kepolisian dan Jaksa di depan persidangan dan Majlis Hakim saat itu”, kata Halida.

Senada juga dikatakan Thomy S Pane, SH, MH selaku praktisi hukum “selagi Jaksa dan Polres Asahan tidak bisa membuktikan IS selaku Pemilik sabu seberat 16 kg maka dakwaan terhadap IS tidak bisa dipaksakan, sesuai tuntutan jaksa, jika ada pihak pihak yang merasa tidak puas silahkan saja menempuh mekanisme -mekanisme lain seperti Banding dan Kasasi”, ujarnya saat disambangi awak media di PN Kisaran. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Bursa Calon Sekda Medan Menghangat, Enam Nama Senior Mulai Jadi Perbincangan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
komentar
beritaTerbaru