Jumat, 19 Juni 2026

Perda Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa di Nilai " Diam seribu bahasa"

Administrator - Rabu, 24 Mei 2023 15:57 WIB
Perda Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa di Nilai

Padangsidimpuan I Sumut24.co

Baca Juga:

Anggota Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan,Irpan Harahap pertanyakan terkait sosialisasi Perubahan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Sehingga dinilai ” Diam seribu bahasa” Hal itu di sampaikannya kepada wartawan, Rabu malam ( 24/5/23) di Jalan Sutomo Padangsidimpuan.

Padahal katanya, jadwal Pemilihan Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan tahapannya seharusnya sudah masuk pada bulan Juni 2023 mendatang.

Lucunya lagi lanjut Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Padangsidimpuan menyebutkan, penomoran dari perubahan Perda tersebut hingga hari ini belum diketahui. Sementara informasinya pihak eksekutif saat ini sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Walikota Padangsidimpuan sebagai aturan turunan Perda tersebut.

” Coba bayangkan, setelah kami sahkan perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pilkades itu, hingga saat ini saya secara pribadi selaku anggota komisi I tidak mengetahuinya”. Tegas Irpan

Dari telusuran wartawan, diketahui masa akhir jabatan Kepala Desa se kota Padangsidimpuan di bulan Desember 2023.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru