Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DHD BPK 45 Sumut, Kobarkan Semangat 45 Bangun Generasi Berkualitas
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Ba
Kota
Medan I Sumut24 CO
Baca Juga:
- Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DHD BPK 45 Sumut, Kobarkan Semangat 45 Bangun Generasi Berkualitas
- TGR Rp 5,4 Miliar Proyek Dinkes Asahan : Sebagian Sudah Dikembalikan, Sebagian Lain Terancam Sanksi Hukuman Berat
- Bupati Saipullah Bangga Madina Tampil Maksimal di PRSU ke-50 Meski Dihimpit Keterbatasan Anggaran
Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan Supriyanto menegaskan, para peserta BPJS Kesehatan boleh mengadu apabila pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal. Demikian disampaikan Supriyanto pada Seri Diskusi dengan topik Masyarakat Bertanya BPJS Menjawab yang difasilitasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Diskusi itu dilaksanakan di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Sei Besitang, Jumat (12/5/2023) siang hingga sore.
Lebih lanjut dikatakan Supriyanto, untuk pasien rawat nginap yang kondisinya belum sembuh namun sudah disuruh pulang, menurut Supriyanto, pasien boleh menolaknya.
Hadir sebagai narasumber Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan dr Suci.
Diskusi yang berlangsung alot tersebut dihadiri Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Kedan Obudsman dan para jurnalis.
Kemudian, pemeriksaan laboratorium yang tidak dicover BPJS. Ada juga soal faskes baik klinik maupun puskesmas yang sulit mengeluarkan rujukan untuk melakukan pemeriksaan lebih akurat ke rumah sakit.
“Pasien boleh menghubungi pihak BPJS sebelum menyetujui untuk pulang. Boleh melalui layanan WhatsApp (WA) ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya, Medan,” jelas Supriyanto.
Sedangkan untuk faskes yang tidak memberikan layanan yang baik, Supriyanto juga mengatakan, peserta BPJS boleh pindah faskes.
“Tidak boleh ada penolakan Rumah Sakit dan Puskesmas terhadap pasien yang terdaftar di BPJS dan harus memberikan pelayanan,” tegas Supriyanto.
Lebih lanjut dikatakan Supriyanto, hingga saat ini sudah 96,77 persen penduduk Medan yang tercover Universal Health Coverage (UHC). Itu artinya berkisar 90.000-an dari 2,5 juta peduduk Medan yang belum tercover program ini. Demikian diaamoaikan
“Target di Pusat untuk tahun 2024, target itu harus mencapai 98 persen. Jadi, untuk Medan butuh sekitar 30.000 lagi agar target 98 persen itu tercapai,” kata Supriyanto.
Supriyanto mengatakan dari seluruh kabupaten/kota di Sumut masih 10 kabupaten/kota yang sudah menyandang UHC. Sedangkan daerah lainnya masih berbenah. “Mudah-mudaha bisa mengikuti daerah yang sudah UHC,” katanya.
Adapun 10 daerah yang sudah menyandang UHC itu menurut dia, antara lain Tebingtinggi, Batubara, Sibolga, Nias secara keseluruhan dan Pakpak Bharat.
Supriyanto mengatakan, sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS.
Karena itu, pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat terutama peseta BPJS Kesehatan.
Dari diskusi itu, banyak peserta yang mengeluhkan buruknya pelayanan yang diberikan rumah sakit bagi peserta BPJS. Antara lain soal batasan rawat inap yang hanya dibolehkan maksimal lima hari oleh pihak rumah sakit.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya.
“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan,” kata Abyadi.
Ia juga mengatakan diskusi seri ini akan terus berlanjut dengan lembaga ataupun institusi pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
“Minggu lalu diskusi kita gelar bersama PDAM Tirtanadi dan Pemko Medan yang mengeluarkan program Wali Kota Medan, yakni Berobat dengan KTP. Ombudsman ingin masyarakat bisa mendapatkan jawaban dan kemudahan dari sistem pelayanan di pemerintahan,” kata Abyadi Siregar. (red-1)
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Ba
Kota
sumut24.co ASAHAN, Pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 21 pa
News
Bupati Saipullah Bangga Madina Tampil Maksimal di PRSU ke50 Meski Dihimpit Keterbatasan Anggaran
kota
Akhir Penantian Warga! Jembatan Sungai Siabu Rp13,8 Miliar Resmi Dibangun, Hubungkan Barumun SelatanUlu Sosa
kota
Ketua JMSI Tabagsel Ucok Rizal Wings Air di Bandara JHN Buka Era Baru Ekonomi, PAD Madina, dan Konektivitas Tabagsel
kota
Terungkap! Autopsi Bocah 6 Tahun yang Ditemukan di Sumur Tapsel Temukan Tanda Kekerasan
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambut Hangat PP Polri, Tegaskan Purnawirawan adalah Teladan bagi Generasi Polri
kota
Tak Berkutik! Satreskrim Polres Tapsel Bekuk Dua Terduga Pelaku Curat, Motor Hasil Kejahatan Ikut Disita
kota
Tak Beri Celah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Padangsidimpuan Gelar Razia di Kawasan Simarsayang
kota
Petani 58 Tahun di Tapanuli Selatan Meninggal Tragis, Adik Kandung Diamankan Polisi
kota