Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas
Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas
News
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan terus mengusut secara intensif kasus meninggalnya seorang anak perempuan berusia enam tahun yang ditemukan di dalam sebuah sumur di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Polisi juga belum menyimpulkan adanya pelaku maupun dugaan tindak pidana sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korban merupakan seorang anak, sehingga seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap identitas korban sesuai ketentuan pemberitaan ramah anak.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU B.D. Sitorus, SH., MH., mewakili Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., mengatakan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengacu pada hasil pemeriksaan medis dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan medis dan keterangan para pihak yang mengetahui peristiwa tersebut," ujar IPTU B.D. Sitorus, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa memilukan itu bermula pada Minggu (2/8/2026) siang ketika warga menemukan seorang anak perempuan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam sumur milik warga di salah satu desa di Kecamatan Angkola Muara Tais.
Warga kemudian mengevakuasi jenazah korban dari dalam sumur dan membawanya ke rumah duka. Namun, pihak keluarga meminta agar korban menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut karena merasa ada sejumlah hal yang perlu dipastikan terkait penyebab kematian.
Pada Senin (3/8/2026) dini hari, keluarga korban mendatangi Polsek Batang Angkola untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Angkola langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan pengecekan ke RSUD Pintu Padang.
Dari hasil pengecekan, polisi memastikan jenazah korban telah berada di rumah sakit setelah sebelumnya dibawa oleh warga. Selanjutnya, atas permintaan keluarga, jenazah dirujuk ke RSUD Sipirok untuk menjalani proses autopsi guna mengetahui penyebab kematian secara ilmiah.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hasil autopsi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar maupun dalam terhadap tubuh korban, tim medis menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Selain itu, hasil autopsi juga menyebutkan bahwa penyebab kematian berkaitan dengan gagal napas akibat masuknya cairan ke dalam saluran pernapasan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan adanya tersangka ataupun menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas kematian korban.
"Meski demikian, kita belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan," tegas IPTU B.D. Sitorus.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan memeriksa sejumlah saksi, mempelajari hasil autopsi secara menyeluruh, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Tapanuli Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya maupun mengungkap identitas korban di media sosial, demi melindungi keluarga dan menjaga objektivitas proses hukum.
"Kami meminta masyarakat tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang dapat merugikan keluarga. Fokus kami adalah mengungkap fakta secara terang dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," pungkas IPTU B.D. Sitorus.
Polres Tapanuli Selatan memastikan penyelidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap secara jelas dan proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas
News
sumut24.co MedanPerumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melalui program Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terus memperkuat
Umum
Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
kota
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, memimpin rangkaian kegiatan Bhakti Sosial Keagama
News
Medan sumut24.co Kawasan Pasar Kampung Lalang di Kecamatan Medan Sunggal sering terlihat semrawut dan macet, jadi sorotan tajam karena akt
kota
sumut24.co ASAHAN , Sebanyak 16 relawan Satuan Pelayanan Pemenangan Gizi (SPPG) Mekar Sari di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, meras
News
Bupati Gus Irawan Dorong Kajian Batang Toru Jadi Kebijakan Nyata Pascabencana
kota
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Negeri Medan (UNIMED), Prof. Dr. Baharuddin, ST., M.Pd., secara resmi mengukuhkan seluruh mahasiswa ba
kota
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si mengatakan kemampuan berkomunikasi menjadi
kota
sumut24.co SERGAI, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumatera Utara menggelar kegiatan Penanaman Tanaman Pohon Pelindung d
News