Senin, 06 April 2026

Tegas, Kapolres Palas Larang Jual Miras Dan Petasan Di Bulan Ramadhan, Ini Keterangannya

Administrator - Rabu, 12 April 2023 07:16 WIB
Tegas, Kapolres Palas Larang Jual Miras Dan Petasan Di Bulan Ramadhan, Ini Keterangannya

Palas I Sumut24.co

Baca Juga:

Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si terbitkan maklumat larangan jual minuman keras (Miras) dan petasan di bulan Ramadhan.

Menurut Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, Rabu (12/04/23),

Tegas,bahwa maklumat larangan penjualan miras dan petasan di bulan Ramadhan itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Apalagi di tengah suasana bulan suci Ramadhan seperti sekarang, dimana saatnya umat islam memperbanyak ibadah, melaksanakan puasa di siang hari dan shalat tarawih di malam hari.

Maka untuk menjaga ketenangan masyarakat melaksanakan dan meningkatkan ibadah sepanjang bulan suci Ramadhan, sehingga diterbitkan Maklumat Kapolres Palas Nomor : Mak/02/IV/2023.

“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga kekondusifan serta ketertiban masyarakat di bulan puasa Ramadhan, juga Idulfitri, 1 Syawal,”jelasnya

Bahkan yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat Kapolres Padanglawas itu, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana, tegas Ginda.

Selain larangan menjual miras dan petasan, tempat hiburan malam juga dihimbau untuk tidak beroperasi sepanjang bulan Ramdhan.

Karena selain dapat mengganggu kenyamanan beribadah sepanjang bulan Ramadhan, juga, mengganggu Kamtibmas. Maka bagi warga yang melanggar ketentuan dalam maklumat ini akan diberikan tindakan tegas, jelasnya

Isi keterangan maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.Ik, M.Si dituangkan ada 5 point larangan dan himbauan yang harus dipatuhi oleh masyarakat :

1. Dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang – barang yang dapat menimbulkan, membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon/petasan, bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.

2. Dilarang kepada pedagang membeli,menjual,menjadi perantara jual beli bahan- bahan berupa mercon/petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda serta menimbulkan kebisingan.

3. Dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang – barang berupa mercon/ petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran serta kebisingan.

4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi,memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras dan apabila di temukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan serta mengkonsumsi minuman keras.

5. Menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi / membuka tempat selama bulan suci ramadhan, apabila ada ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih beroperasi akan dilakukan tindakan tegas.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru