Minggu, 05 April 2026

Kepala Sekolah SMA Negeri I Sidikalang diduga Melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016

Administrator - Jumat, 31 Maret 2023 01:24 WIB
Kepala Sekolah SMA Negeri I Sidikalang diduga Melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016

 

Baca Juga:

Dairi I Sumut24.co Kepala Sekolah SMA Negeri I Sidikalang diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya, di sekolah Pemerintah pihak Kepala Sekolah mengutip Uang SPP sebesar Rp. 90.000/siswa/bulan.

Dengan berdalih untuk membayar gaji honor, pihak sekolah mengutip Uang Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP), hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181.

Dengan alasan apapun itu, sudah jelas berlawanan dengan Peraturan Pemerintah. Padahal Negara telah menyediakan kebutuhan Sekolah Negeri mulai dari Buku Pelajaran, Gedung Sekolah, Ruang Laboratorium, Fasilitas Toilet, Dana BOP, bahkan Dana BOS dan lain sebagainya, yang tujuannya untuk mencerdaskan Anak Bangsa yang sesuai dengan amanat UUD 1945.

kalau Anak Bangsa Cerdas, maka majulah Bangsa dan Negara dan itulah yang di cita-citakan para Pejuang Kemerdekaan kita.

Nah, kalaulah ada kedua sumber dana tersebut (BOP dan BOS) berarti kutipan SPP tersebut diduga modus untuk dikorupsi kan oleh oknum-oknum tertentu oleh penguasa di sekolah dimaksud.

Ketika Awak Media bertanya pada beberapa orang siswa, tentang berapa jumlah siswanya, mereka menjawab 1.270 (seribu dua ratus tujuh puluh) orang pak, ungkap siswa tersebut.

Coba kita bayangkan, jumlah siswa di SMA Negeri I Sidikalang sebanyak 1.270 x 90.000/siswa/bulan, selama tahun 2022 di tambah uang BOP dan BOS, memang cukup fantastis, karena itu, publik menduga di SMA Negeri I Sidikalang Kabupaten Dairi diduga sarat Korupsi, sekolah dimaksud saat dipimpin Kepseknya berinisial (SS).

Dalam hal pengutipan SPP tersebut, tentunya sangat memberatkan dan membuat para orang tua siswa sangat terbebani, bagaimana tidak, karena umumnya kebanyakan orang tua siswa dari kalangan petani, pedagang kecil, coba kita bayangkan, kalau ada anaknya sampai dua atau tiga orang yang bersekolah di SMA Negeri 1 Sidikalang dan dikalikan uang SPP untuk Tahun 2022 sebesar Rp. 90.000/siswa/bulan, ini pasti sangat memberatkan. Seolah-olah pihak sekolah tidak memikirkan dampaknya pada orang banyak, dan terkesan hanya mementingkan diri sendiri.

Tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sidikalang patut dipertanyakan, apakah Kepala Sekolah tersebut tidak memahami Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan PP Tahun 2010 No. 17 Pasal 181? Apakah Kepala Sekolah SMA Negeri I Sidikalang berinisial (SS – red) sengaja tidak menggunakan Dana BOS untuk Penggajian guru Honor?

Ketika awak media mengunjungi sekolah SMA Negeri 1 Sidikalang untuk konfirmasi perihal di atas, Awak media tidak bisa langsung bertemu dan konfirmasi kepada Kepala Sekolah tersebut pada hari Selasa, 28/03/2023 sekitar jam 09:14, karena Kepsek masih sibuk, petugas piket sekolah mengarahkan awak media konfirmasi kepada pihak humas sekolah berinisial (LS) dan salah satu merupakan GTT di sekolah Tersebut.

Disaat Awak Media mengkonfirmasi Humas (LS) sekolah dimaksud, terkait Penggunaan Dana BOS dan Dana BOP, Beliau mengatakan, Kami tidak berhak memberitahukan kepada pihak Bapak, itu sudah dipaparkan ke Komite Sekolah, dan kalau Bapak perlu, silakan Bapak tanyakan saja ke Komite Sekolah untuk penjelasannya,ucapnya.

Untuk itu kami meminta kepada Kadis pendidikan Sumut Dan Penegak Hukum, agar sesegera untuk menindak lanjuti terkait Pengutipan SPP yang dilakukan pihak sekolah dan penggunaan Dana BOS dan BOP di SMA Negeri 1 Sidikalang yang diduga Ajang sarat korupsi. (Hbm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru