Usai Aniaya Sesama Warga, Terduga Pelaku Akhirnya Diringkus Tim Jatanras Polres Asahan
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
Baca Juga:
Pematangsiantar I Sumut24.co PT Binatama Baburamakmur selaku pengembang disebut sudah pernah menyampaikan secara tertulis larangan menggunakan fasilitas Komplek Siantar Bussines Centre (SBC) sebagai area parkir bus umum.
“Suratnya tertanggal 16 April 2016 ditujukan kepada pengusaha P.O Intra dan Paradep. Makanya bus Intra tak pernah lagi masuk komplek,” sebut Ketua RW Komplek SBC, Joni Monang Siregar kepada wartawan, Kamis 9/3/2023)
Larangan secara tertulis diterbitkan pihak pengembang, PT Binatama Baburamakmur setelah adanya komplain dari pihak para warga Komplek SBC yang terletak di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara
“Para warga Komplainnya,di karena setiap pagi mendengar bisingngnya suara mesin Bus ke luar masuk komplek SBC lebih dari satu unit per hari. Dan kalau malam, parkir sampai 20 unit Bus Paradep. Makanya sekarang komplek ini sudah seperti terminal liar ,” terangnya.
Selain itu, warga Komplek SBC (eks penjara lama) komplain lantaran kondisi bangunan ruko yang dihuni di kwatir kan berpotensi retak diakibatkan getaran saat bus Paradep melintas menuju ke luar maupun masuk.
“Lihatlah, kondisi jalan di komplek sudah ada yang rusak. Kuatirnya, bangunan ruko sebagaian tempat tinggal kami bisa roboh suatu waktu. Tapi sampai sekarang tak hengkang juga. Sementara Intra sudah mengalah,” keluh seorang warga, dr Irene.
Ironisnya, pengusaha bus Paradep sekarang ini justru mendirikan tembok. Akibatnya, lebar ruas jalan yang selama ini dilintasi kendaraan warga Komplek SBC diduga menjadi berkurang.
“Seharusnya lebar jalan 14 meter menurut desaign pihak pengembang. Tapi sekarang menjadi 4 meter setelah pengusaha bus Paradep mendirikan tembok,” terangnya.
Informasi diperoleh, lahan kosong sebagai lokasi tembok yang didirikan pengusaha bus Paradep dulunya milik, Marta Friska.
“Saya tidak tahu apakah sudah milik Paradep atau masih menyewa. Yang jelas itu dulu milik, Marta Friska. Supaya ada kejelasan surat dan batas tanah harus dipertemukan. Sehingga terang-benderang,” ujar Robert (65) yang pertama kali tinggal di Komplek SBC.
Ketika di temui pihak Paradep. Mengatakan Kebetulan Bapak kami lagi sakit, Pakai Usigen dan di inpus hingga tidak bisa di ganggu kalau kenal telpon saja Jadi saya tidak bisa Panjang lebar berkomentar. Tanya sajalah nanti sama dia,” katanya.(ES)
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta dan pendamping Kwartir Cabang
News
Pembentukan DPK ABPEDNAS Kecamatan Batang Kuis, DPC Deli Serdang Tekankan Sinergi BPD dan Kepala Desa Kawal Program Strategis
kota
GELOMBANG DEMONSTRASI DIPICU TERHENTINYA AKTIVITAS PEMBELIAN BIJIH TIMAH MASYARAKAT
kota
Anto Genk Hadiri Pembukaan Sumatera Utara Rally 2026, JMSI Sumut Siap Dukung Publikasi Event Otomotif Bertaraf Internasional
kota
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
kota
Kementan Apresiasi Kecepatan Penanganan Pascabencana Sektor Pertanian Kabupaten Solok.
kota
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Membuka Gerakan Gotong Royong Bersama.
kota
PCNU Sumut Dukung Gus Yusuf Pimpin PBNU Muktamar Jombang
kota