Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Wesly, Pematangsiantar Jadi Tuan Rumah Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026
Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Wesly, Pematangsiantar Jadi Tuan Rumah Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026
kota
Baca Juga:
Pekanbaru I Sumut24.co
Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sita eksekusi (Aanmaning) sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru atas nama Irman Sasrianto.
Sita eksekusi ini dinilai tidak tepat. Pasalnya, perkara perdata bernomor 44/Pen.Pdt/Aanm.Eks-HT/2022/PN.Pbr tersebut masih dalam proses alias belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Hal ini disampaikan Afrinaldi S.H. yang akrab disapa Alex dan Hendra Baharius S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Irman Sasrianto yang berperkara terkait hutang piutang dengan Bank Mayapada, Rabu (22/2/2023)
Seperti yang disampaikan Alex, kliennya Irman Sasrianto berperkara dengan Bank Mayapada terkait pinjaman yang dilakukan beberapa tahun lalu. Usaha yang dijalankan oleh Irman Sasriato tidak berjalan dengan baik alias gulung tikar, sehingga pembayaran angsuran kredit juga tidak berjalan sebagaimana mestinya kepada Bank Mayapada .
Selaku nasabah, Irman sudah meminta keringanan kepada pihak bank dengan cukup membayar pokoknya saja, sebelum Bank melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun tidak menemui kata sepakat. Makanya Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sita eksekusi atas objek tersebut.
“Terkait masalah ini, Klien kita telah beritikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya, yaitu dengan menjual satu unit ruko miliknya. Tapi sepertinya pihak bank mengeyampingkan itikad baik tersebut dan tetap meminta pengadilan melakukan sita eksekusi,” ucap Alek.
Dikatakan Alex, ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Aanmaning tersebut. Tersebab itu pihaknya melakukan perlawanan eksekusi/menolak eksekusi yang dilakukan PN Pekanbaru.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan kenapa pihaknya melakukan perlawanan eksekusi, diantaranya;
Pertama, antara pelawan/termohon eksekusi (Irman) dan terlawan/pemohon eksekusi (Bank Mayapada) adalah hubungan perjanjian kredit berupa angsuran setiap bulannya.
Kedua, histori pembayaran yang dilakukan Pelawan tidak pernah diberikan Terlawan, berikut dokumen-dokumen lainnya.
Ketiga, praktek bisnis yang berat sebelah yang dipicu maraknya perjanjian baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak.
“Ini beberapa hal yang menjadi alasan kami melakukan Perlawanan Eksekusi,” tegas Alex.
Hal ini diamini Hendra Baharius S.H., M.H yang juga hadir saat pihak PN melakukan sita eksekusi terhadap ruko milik Irman yang dijadikan jaminan kepada pihak bank Mayapada.
Bahkan kata Hendra, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pun juga sudah dilakukan terkait putusan PN yang telah melakukan sita eksekusi tersebut.
“Dasar hukumnya jelas. Dimana tergugat (Bank Mayapada,red) terlalu dini mengajukan eksekusi objek hal milik klien kita. Selain itu, Tergugat juga tidak pernah melakukan pembinaan nasabah terkait penunggakan dalam mengangsur utang dimaksud. Tergugat juga tidak pernah memberikan salinan dokumen perikatan perjanjian kepada penggugat,” Hendra menambahkan.
Hendra berharap, dengan upaya-upaya yang telah mereka lakukan, pihak PN menunda dilakukannya eksekusi karena perkara ini masih berproses. Dan kepada pihak bank diminta untuk menghapus bunga dan denda-denda yang dibebankan kepada klien mereka.red
Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Wesly, Pematangsiantar Jadi Tuan Rumah Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026
kota
Nurfirmanwansyah Dorong Smart Village di 74 Nagari Kabupaten Solok, Siapkan Generasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045
kota
Ninja Hijau Raib dari Parkiran, Tiga Pria Diciduk Polsek Batang Kuis
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memimpin langsung Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) guna mema
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Asahan s
News
Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?
kota
PEMATANGSIANTAR SUMUT24.CO Sumatera Utara Rally FIA APRC Round 3 & IMI National Rally Championship Round 4 Tahun 2026 resmi dibuka di Lapa
Sport
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta dan pendamping Kwartir Cabang
News
Pembentukan DPK ABPEDNAS Kecamatan Batang Kuis, DPC Deli Serdang Tekankan Sinergi BPD dan Kepala Desa Kawal Program Strategis
kota