Ketua DPRD Pakpak Bharat Elson Angkat Pimpin Sidang Paripurna Tentang LKPJ Tahun 2025
Ketua DPRD Pakpak Bharat Elson Angkat Pimpin Sidang Paripurna Tentang LKPJ Tahun 2025
kota
J
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.Co Akun media sosial (medsos) tiktok yang diduga menghina Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, diketahui sudah tidak aktif lagi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik masih terus menyelidiki kasus penghinaan Ketum PDIP. “Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut terus mendalami dan masih melakukan penyelidikan,” ujar Hadi, Selasa (31/1/2023).
Menurut dia, hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, akun tiktok yang menghina mantan Presiden RI ke-5 itu sudah tidak aktif lagi.
“Setelah mengupload, akun tiktoknya langsung hilang atau tidak aktif lagi,” sebutnya.
Tapi, sambung Hadi, meski akun tersebut tidak tidak aktif lagi, penyidik masih terus mengejar pelaku penghinaan dari media sosial itu.
“Kita tidak patah di situ, penyidik masih bekerja. Kemungkinan ada akun-akun yang lain yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” tukasnya.
Hadi menambahkan, penyidik juga telah mengambil cupture (tangkapan) ketika pemilik akun itu menghina Megawati. “Yang jelas cupture yang pertama akun itu sudah dikantongi penyidik,” ungkapnya.
Penyidik juga telah memeriksa saksi pelapor dalam kasus ini.
Namun, Hadi belum bisa memastikan pemilik akun yang menghina Ketum PDIP itu.
“Terkait dengan informasi apapun itu (mahasiswa di Medan) penyidik sedang mendalami,” tambah Kabid.
Diketahui, pengurus DPC PDIP Medan mendatangi Mapolda Sumut guna melaporkan akun tiktok bernama @idamanmamakmu022. Pasalnya, diduga pemilik akun itu memaki-maki Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Laporan ini bermula dari beredarnya video di media sosial tik tok akun bernama @idamanmamakmu022 memaki-maki Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI-P Medan Tumpal Napitupulu mengatakan, akun media sosial itu dilaporkan dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.
Menurutnya, unsur tersebut telah memenuhi untuk penyidik melakukan langkah hukum.
“Jadi di dalam laporan kami ke kepolisian, kami melaporkan pemilik akun itu dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.Yang kami lihat pemilik akun Tik Tok itu melakukan perbuatan SARA yang merugikan institusi atau nama baik partai kami,†kata Tumpal, menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/66/I/2023/SPKT/Polda Sumut.(W05)
Foto:
Ketua DPRD Pakpak Bharat Elson Angkat Pimpin Sidang Paripurna Tentang LKPJ Tahun 2025
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat global. Dalam pemeringkatan Times H
kota
sumut24.co ASAHAN, Sebanyak 120 anak mengikuti kegiatan Khitan Massal yang dirangkai dengan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Triw
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan Pidato Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tenta
News
JMSI Kecam Keras Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman dalam Demokrasi
kota
Semarak HUT ke75 Seskoad, Turnamen Domino Danseskoad Cup Resmi Dibuka
kota
sumut24.co MedanUdara dingin serta aroma semerbak pohon hutan pinus menyeruak di pagi hari dari Huta Sirungkungon (perkampungan tradisiona
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meraih Sertifikat SNI ISO 370012025 Sistem Ma najemen Anti Penyuapan (SMAP) sebaga
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja dan perusahaan harus menjadi mitra strategis dalam menghada
News
MEDAN Sumut24.co PT Fauzan Risky Utama resmi menjalin kerja sama strategis dengan Bank BTN Cabang Medan Suratman Patari melalui penandatan
Ekbis