Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas
Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas
News
P.Sidimpuan,Sumut24.Co Lagi-lagi tak ada jeranya, apalagi untuk bertobat, pria dengan nama Rudi Saleh Siregar (RSS) (45),pernah mendekap kembali ketangkap dengan yang sama kasus narkotika di Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan, kembali mengamankan mantan Nara Pidana (Napi) warga Jalan Sori Pada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tersebut, atas kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Tak tanggung-tanggung, jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan juga berhasil menyita Barang bukti (Barbut) ratusan Gram narkotika dari tangan, RSS. Akibatnya, pria tersebut kini harus merasakan kembali dinginnya jeruji besi.
“Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat,†ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, melalui Ps Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Selasa (24/1/23) sore.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Kasi Humas, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (20/1/23) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas menyisir sekitaran Gang Sempit, Kelurahan Sitamiang Baru, Padangsidimpuan Selatan.
“Sebab, menurut informasi, tersangka kuat dugaan kerap melakukan transaksi barang haram di lokasi itu,†imbuh Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas menerangkan, saat tiba di TKP, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang tak lain adalah, RSS. Alhasil, petugas menangkap RSS. Usai menangkap RSS, petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.
Ratusan Gram Narkotika Disita Kasi Humas mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, sekantung plastik yang kuat dugaan berisi ganja seberat 210 Gram. Selain itu, petugas juga menyita paket kecil berisi 142 bungkus yang kuat dugaan adalah ganja total seberat 170 Gram.
“Tidak hanya itu, petugas juga amankan paket sedang berisi 73 bungkus yang juga kuat dugaan adalah ganja total seberat 200 Gram. Kemudian, petugas ada juga amankan paket besar berisi 4 bungkus yang kuat dugaan adalah ganja dengan berat total 70 Gram,†jelas Sihaloho.
Petugas, sambung Kasi Humas, juga menyita sebuah gunting. Dan, satu unit Handphone yang kuat dugaan jadi alat transaksi barang haram oleh RSS. Petugas, sempat melakukan pengembangan ke salah satu Warung.
“Namun, saat di Warung petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan,†pungkas Kasi Humas.zal
Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas
News
Wabup Atika Dorong BI Buka Akses Beasiswa bagi Pelajar Madina, Siapkan Kolaborasi Program Pendidikan
News
Dari Masjid Miftahul Jannah, Bupati dan Wabup Palas Hadir di Tengah Warga, Santunan Anak Yatim Jadi Agenda Jumat Berkah
News
Lapas Padangsidimpuan Gelar Nobar, Herizal Yusuf Tekankan Pembinaan Humanis dan Kebersamaan
News
JMSI Tabagsel dan Lapas Padangsidimpuan Bangun Sinergi, Ucok Rizal Transparansi serta Profesionalisme Pers Bikin Indonesia Terang
News
Kabupaten Solok Bertindak Sebagai Tuan Rumah Cabor Karate Porprov XVI Sumbar.
News
Kabupaten Solok Juara Umum Wushu Porprov Sumbar 2026, Raih 26 Medali
News
Kabupaten Solok Bidik Target Juara Umum Cabor Karate PORPROV 2026
News
Kabupaten Solok Bertindak Sebagai Tuan Rumah Cabor Karate Porprov XVI Sumbar.
News
Rang Solok Baralek Gadang 2026
News