Rabu, 24 Juni 2026

Tak Jera,Kembali Ketangkap Dengan Kasus Yang Sama dan Barbut Ratusan Gram Narkotik

Administrator - Selasa, 24 Januari 2023 12:09 WIB
Tak Jera,Kembali Ketangkap Dengan Kasus Yang Sama dan Barbut Ratusan Gram Narkotik

P.Sidimpuan,Sumut24.Co Lagi-lagi tak ada jeranya, apalagi untuk bertobat, pria dengan nama Rudi Saleh Siregar (RSS) (45),pernah mendekap kembali ketangkap dengan yang sama kasus narkotika di Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan, kembali mengamankan mantan Nara Pidana (Napi) warga Jalan Sori Pada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tersebut, atas kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Tak tanggung-tanggung, jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan juga berhasil menyita Barang bukti (Barbut) ratusan Gram narkotika dari tangan, RSS. Akibatnya, pria tersebut kini harus merasakan kembali dinginnya jeruji besi.

“Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, melalui Ps Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Selasa (24/1/23) sore.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Kasi Humas, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (20/1/23) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas menyisir sekitaran Gang Sempit, Kelurahan Sitamiang Baru, Padangsidimpuan Selatan.

“Sebab, menurut informasi, tersangka kuat dugaan kerap melakukan transaksi barang haram di lokasi itu,” imbuh Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menerangkan, saat tiba di TKP, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang tak lain adalah, RSS. Alhasil, petugas menangkap RSS. Usai menangkap RSS, petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.

Ratusan Gram Narkotika Disita Kasi Humas mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, sekantung plastik yang kuat dugaan berisi ganja seberat 210 Gram. Selain itu, petugas juga menyita paket kecil berisi 142 bungkus yang kuat dugaan adalah ganja total seberat 170 Gram.

“Tidak hanya itu, petugas juga amankan paket sedang berisi 73 bungkus yang juga kuat dugaan adalah ganja total seberat 200 Gram. Kemudian, petugas ada juga amankan paket besar berisi 4 bungkus yang kuat dugaan adalah ganja dengan berat total 70 Gram,” jelas Sihaloho.

Petugas, sambung Kasi Humas, juga menyita sebuah gunting. Dan, satu unit Handphone yang kuat dugaan jadi alat transaksi barang haram oleh RSS. Petugas, sempat melakukan pengembangan ke salah satu Warung.

“Namun, saat di Warung petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasi Humas.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru