P. Sidempuan,Sumut24.co
Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan dari Gabungan Mahasiswa dan Pedagang Kaki Lima di Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan dan Kantor Walikota berjalan Damai dan para Pengunjuk Rasa menyampaikan Keluhannya tentang Relokasi tempat mereka berdagang, Kapolres Padangsidimpuan AKBP DWI PRASETYO WIBOWO, SIK bersama Wakapolres KOMPOL Dr. M. Firdaus, SIK. MH langsung hadir mendampingi Pemko Padangsidimpuan dalam mendengarkan Keluhan para PKL bertempat di Aula Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (28/11/22)
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan AKBP DWI PRASETYO WIBOWO, SIK dengan Humanis menerangkan bahwa pihak DPRD akan menyampaikan aspirasi para PKL ke Pihak Pemko selaku yang mengemban amanah Perda, ujarnya
Lebih lanjut, Kapolres Padangsidimpuan mengatakan selaku Anggota Dewan, mereka tidak dapat mengambil Kebijakan sendiri sebelum berkoordinasi dengan pihak Pemko, jelas AKBP Dwi
Dari pihak PKL sendiri mengatakan bahwa “Kami bersedia ditertibkan akan tetapi kami meminta agar di perbolehkan berjualan di belakang garis putih aspal (depan ruko)” ujar salah satu PKL
Karena tidak menemukan titik terang, para PKL melanjutkan Unras.ke Kantor Walikota Padangsidimpuan
Dari hasil Audiensi yang dilakukan mengambil keputusan yang disampaikan oleh Asisten III Hamdani Siregar bahwa terkait permintaan pedagang untuk berjualan di belakang garis putih (trotoar) dan depan ruko diperbolehkan berjualan di belakang garis putih dan droan ruko sampai waktu atau tepatnya tanggal 30 November 2022
Semoga keputusan yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan konsisten, ujar Hamdani Siregar.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News