Jumat, 08 Agustus 2025

Kejari Sergai Resmikan 16 Rumah Restorative Justice

Administrator - Kamis, 24 November 2022 13:15 WIB
Kejari Sergai Resmikan 16 Rumah Restorative Justice

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Sebanyak 16 Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara serentak diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai M. Amin SH MH, Kamis (24/11/2022). Peresmian itu dipusatkan di Kantor Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan 15 lagi mengikuti acara serupa melalui aplikasi zoom (virtual).

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kadis PMD Pemkab Sergai Sri Rahmayani, para Kasi Kejari Sergai, unsur Forkopimcam Telukmengkudu, tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, Kajari M Amin mengatakan, Rumah RJ itu merupakan tempat untuk menyelesaikan suatu perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga serta pihak lainnya agar dapat bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

“Artinya, di Rumah RJ ini kita dapat melakukan pemulihan kembali pada satu keadaan semula dan semata-mata bukan ajang pembalasan,”ungkap Kajari Sergai M. Amin.

Menurut M. Amin, pembentukan Rumah RJ ini juga sebagai wadah untuk menuntaskan masalah perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat secara adil, sederhana, cepat dan biaya yang ringan.

Dia juga menjelaskan, dengan adanya Rumah RJ diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sergai, maka langkah penegakan hukum akan mengedepankan hati nurani serta sisi humanis terhadap masyarakat.

Mantan Kajari Tanjung Balai itu pun mengharapkan, usai terbentuknya 16 Rumah RJ di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sergai ini, kiranya di tahun-tahun mendatang, Rumah RJ Kejari Sergai bisa dibentuk untuk 237 desa di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.

“Semoga, masyarakat desa dapat merasakan dampak yang positif dengan kehadiran Rumah RJ ini. Sehingga, pendapat publik tentang hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah itu tidak seperti yang dibayangkan oleh masyarakat selama ini,” pungkas M Amin.

Sementara, Kadis PMD Pemkab Sergai Sri Rahmayani menyampaikan terimakasih sekaligus apresiasi kepada Kejari Sergai karena telah membentuk Rumah RJ disetiap Kecamatan di Sergai.

Ia pun menyebut, pemerintah daerah akan senantiasa mendukung program dari kejaksaan, terutama dalam penerapan restorative justice di wilayah hukum Kejari Sergai.

“Terima kasih Pak Kajari. Program ini adalah hal yang positif untuk semua masyarakat Kabupaten Sergai. Melalui Rumah RJ ini, tentu akan memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat bisa diselesaikan dengan damai, tanpa harus dilanjutkan ke pengadilan,” kata Sri Rahmayani.

Acara peresmian itu juga ditandai dengan pengguntingan pita secara simbolis di Rumah RJ Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru