Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
MEDAN I Sumut24.co Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus mengatakan pengumpulan data sektoral penting sebagai referensi untuk menyusun perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah, sehingga bisa tepat sasaran.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus diwakili Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dedi Irawan pada pembukaan Validasi Data Statistik Sektoral Pemprov Sumut di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Selasa (22/11).
Dikatakannya, kegiatan validasi menuju satu data ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan ditargetkan tercapai hingga 2024. Dinas Kominfo menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dalam penyusunan statistik sektoral di daerah,†katanya.
“Dinas Kominfo sebagai walidata tingkat daerah bertugas memeriksa kesesuaian data dari OPD selaku produsen data untuk mendukung tercapainya Satu Data Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu, diharapkan, data yang disampaikan OPD harus akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses, dapat dibagi-pakaikan, serta data itu bisa dipertanggungjawabkan.
Selaku walidata, Diskominfo juga mengimbau kepada masing-masing OPD khususnya pengelola data untuk memvalidasi kembali data OPD masing-masing yang telah diinput di sistem pengelolaan statistik sektoral Pemprov Sumut melalui (http://statistiksektoral.diskominfosumutpriv.go.id)
“Kita berharap data dari OPD bisa divalidasi kembali agar bisa kami sinergikan dengan BPS Sumut untuk menjadi data sektoral Sumut yang siap untuk dipublikasikan,” ujarnya.
Disampaikan juga apresiasi dan terima kasih atas dukungan OPD untuk menginput data di Sistem Pengelolaan Statistik Sektoral Sumut. Diharapkan, pertemuan ini menjadi wadah untuk menyelaraskan data statistik sektoral Pemprov Sumut, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses data yang diperlukan. “Dengan demikian, era keterbukaan informasi dapat kita penuhi,†harapnya.
Sementara Kepala BPS Sumut yang diwakili Statistisi Madya BPS Sumut Masta Juwita Gurning mengatakan, data yang berkualitas akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap suatu organisasi. Karena itu, ia berharap bantuan dan kerja sama dari petugas setiap OPD agar mengumpulkan data yang kemudian disalurkan ke statistik Kominfo.
Ia juga menambahkan, data yang disampaikan sejumlah OPD harus akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga data tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat baik akademisi, sektor swasta dan lembaga internasional, untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.red
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum