Rabu, 06 Agustus 2025

Lagi, Kejari Sergai Tetapkan 2 Tersangka Pada Kasus Dugaan Mark-up Dana AUTP tahun 2020

Administrator - Kamis, 10 November 2022 11:01 WIB
Lagi, Kejari Sergai Tetapkan 2 Tersangka Pada Kasus Dugaan Mark-up Dana AUTP tahun 2020

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan tersangka pada kasus dugaan Mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020, kamis (10/11/2022).

Jika sebelumnya pihak Kejari Sergai telah menetapkan seorang tersangka yakni berinisial PR, jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Investasi Bidang Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Kali ini, pihak Kejari Sergai kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni, YH dan DT. Kedua tersangka ini merupakan dari pihak PT. Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) selaku penyalur dana AUTP tahun 2020 tersebut.

Kajari Sergai M. Amin SH MH didampingi Kasipidsus M. Akbar Sirait SH dan Kasiintel Renhard Harve SH MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, YH dan DT ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengumpulkan bukti bukti dokumen dan keterangan saksi saksi bahwa keduanya terlibat dalam perkara dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020 tersebut.

“Bertepatan dengan Hari Pahlawan, hari ini kita tetapkan lagi 2 orang tersangka pada kasus dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020. Keduanya langsung kita titipkan ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi,” ungkap Kajari M. Amin.

Lebih lanjut, adapun keterlibatan kedua tersangka ini, kata Kajari, bahwa YH yang bertugas sebagai administrasi perkantoran serta DT sebagai Account Executive di PT Jasindo ini telah bersama sama dengan tersangka PR (sudah ditahan) telah melakukan pemotongan terhadap dana AUTP tersebut.

“Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,1 Milyar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta,” terang Kajari.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa dana AUTP ini bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dimana dana tersebut bisa di klaim oleh petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo.

Pada tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000,- dan dana yang di setujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000,-

Dari hasil penyelidikan, ada terdapat dugaan mark up pada dana AUTP tersebut. Dimana, jumlah yang dibayarkan oleh pijak PT Jasindo tidak sesuai dengan luar areal pertanian yang dinyatakan gagal panen.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru