Selasa, 05 Agustus 2025

Proyek Pembuatan Taman Kota Dari DLH Asahan Diduga Siluman

Administrator - Rabu, 09 November 2022 10:40 WIB
Proyek Pembuatan Taman Kota Dari DLH Asahan Diduga Siluman

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Kembali dijumpai kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dikerjakan tanpa pagu proyek, kali ini di jumpai oleh tim awak Media pada hari Rabu (09/11/2022) di Kelurahan Sidodadi, persisnya di simpang tiga Kompleks Perumahan DPR, yang sebelumnya awak Media merasa penasaran dengan kegiatan pembangunan yang sedang dikerjakan oleh para tenaga kerja bangunan.

Merasa penasaran dengan model bangunan yang Sedang dikerjakan, akhirnya tim Awak Media pun mendatang para pekerja yang sedang asyik memasang batu bata, dan melalui Pelaksana Pemborong yang berinisial IS Awak Media mendapat informasi jika yang sedang dikerjakan adalah pembangunan taman kota untuk Kelurahan Sidodadi dengan pagu anggaran sebesar Dua Ratus Juta Rupiah, namun saat ditanya Perusahaan mana yang mengerjakan dan kenapa tidak dipasang plank pagu anggarannya IS hanya menjawab tidak tahu.

“Enggak tahu juga sih bang nama Perusahaan yang mengerjakan, dan kenapa juga plank pagu anggaran kegiatan tidak dipasang juga kami tidak tahu bang, kami disini hanya sebagai bekerja bang, namun kalau ditanya dari dinas mana yang menangani kerjaan yang sedang kami kerjakan ini jawabannya kegiatan ini dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup bang, dengan biaya mencapai dua ratus juta rupiah,” ucap IS.

Sekretaris Organisasi Pers Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) untuk Kabupaten Asahan, T, Simanjuntak saat dijumpai oleh awak Media di Kantor Sekretariatnya yang beralamat di Jalan Rimbas nomor 67B, saat mintai tanggapannya tentang kegiatan bangunan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang secara kebetulan tidak jauh dari Kantor DPC AWPI Asahan, T Simanjuntak mengatakan, “kita memang heran dengan Pemerintah saat ini, umumnya Pemkab Asahan dan terkhusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kenapa kok susah kali untuk memasang pagu anggaran kegiatan, pemasangan Plank pagu anggaran itu memang bukan syarat mutlak, tapi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apa salahnya jika dipasang plank pagu anggaran kegiatannya, sehingga masyarakat bisa mengetahui bangunan yang akan dikerjakan itu untuk bangunan apa, serta berapa nominal dananya, dan masyarakat berhak tahu mengingat dana yang dipakai untuk membangun adalah bersumber dari uang rakyat melalui pajak,” ucapnya.

Menutup keterangannya T, Simanjuntak mengatakan, “Saya memang selama satu Minggu ini bertanya dalam hati tentang pembangunan yang letaknya berada dibelakangnya plank Pemkab (tanah milik pemkab) yang tidak tertera luasnya itu, baru dari orang abanglah saya tahu jika ternyata kegiatan bangunan itu dari Dinas Lingkungan Hidup dan membangun taman, ini untuk yang kesekian kalinya Dinas Lingkungan Hidup tidak mau memasang pagu anggaran kegiatannya, kepada APH (Aparat Penegak Hukum) semoga bisa lebih peduli dan berkenan mensiasati ada apa sebenarnya dengan Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (tec).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi Di Sekolah Berasrama di Toba
Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Pesantren dilapor ke Polisi, Kapolres Tapsel Masih Bungkam
Presiden Prabowo Berikan Amnesti-Abolisi, Upaya Rekonsiliasi Nasional
Desa Kuta Dame Kecamatan Kerajaan, Kembangkan SID Bersama Kominfo Dan IT DEL
Polsek Simpang 4 Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Asahan
Menanam Loyalitas Kader di Tengah Arus De-Ideologisasi Dunia Politik: Refleksi untuk Kader dan Pengurus PKB
komentar
beritaTerbaru