Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia
Tobat Ekologis dari Kampus Membaca Darurat Sampah Indonesia
kota
Medan I Sumut24.co Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) divonis pidana seumur hidup, karena terbukti bersalah berperan sebagai kurir heroin seberat 3,1 kilogram.
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam sidang virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/5/2022).
“Menjatuhkan kedua Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tegas hakim ketua dalam putusannya.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” sebut hakim.
Hebohnya, putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Kharya Saputra Nasution yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara.
Menanggapi putusan mejelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mengutip dakwaan, peristiwanya 31 Agustus 2021, terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan driver ojol dihubungi oleh Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarkan pekerjaan.
Lalu, Ewin mengatakan “jumpai aja teman abang yang bernama Jul, nanti dia yang beritahu”. Lantas terdakwa dan Jul (DPO) sepakat untuk bertemu esok harinya, Rabu 1 September 2021, terdakwa Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar.
Sementara, petugas mendapat informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkotika jenis heroin di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur.
Kemudian petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan terlihat Andi Nova menyerahkan heroin kepada Azhar.
Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Saat digeledah petugas menemukan 5 bungkus heroin. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan.
Saat pemeriksaan terungkap, terdakwa Azhar dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta, jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya Azhar sudah diberikan ongkos sebesar Rp 300 ribu. (zul)
Tobat Ekologis dari Kampus Membaca Darurat Sampah Indonesia
kota
Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke80, Bupati Simalungun Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah
kota
Wali Kota menghadiri dan mengikuti Upacara Peringatan HUT ke43 Kota Medan
kota
MEDAN, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap,
News
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota