Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan I Sumut24.co Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis, Medan Selayang divonis masing-masing pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 22 kilogram . Namun putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut keduanya pidana mati.
Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan virtual di Ruang Cakra-8Â Â Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5/2022)
Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap majelis hakim.
Sebelumnya oleh JPU Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman mati. Menanggapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, perkara bermula pada 10 Oktober 2021, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak memberikan pekerjaan untuk menjemput sabu.
Lantas, terdakwa Vernando bersedia dan mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu tersebut ke Tanjungbalai.
Malam harinya, kedua terdakwa berangkat berangkat ke Tanjungbalai dan sesampainya di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri (DPO) menghubungi terdakwa Vernando dan mengarahkan kedua terdakwa berhenti di Jalan Protokol tepatnya di Masjid Menara.
Ditempat tersebut, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan menggiring kedua terdakwa ke suatu tempat.
Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan kedua terdakwa merupakan orang yang diutus oleh Jefri, sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa.
Lalu, tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan orang tersebut memasukkan 1 buah goni yang berisikan sabu ke dalam 1 unit mobil Avanza yang dibawa kedua terdakwa.
Setelah goni sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Kemudian, 11 Oktober 2021 dinihari, pada saat kedua terdakwa melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil yang dikendari kedua terdakwa mengalami bocor.
Saat itu juga muncul empat orang pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 1 goni yang berisikan 22 bungkus Teh Cina yang berisikan 22 kg sabu.
Saat dinterogasi, kedua terdakwa mengaku diperintahkan oleh Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua terdakwa dan barang barang bukti 22 kg sabu dibawa ke Polrestabes Medan. (zul)
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota