Senin, 06 April 2026

Desa Sigumpar Barat Diresmikan Jadi Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja

Administrator - Rabu, 20 April 2022 09:28 WIB
Desa Sigumpar Barat Diresmikan Jadi Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja

TOBA I SUMUT24.co Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto,SH,MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Toba ,Kejari Toba Samosir, dan semua pihak yang telah ikut membantu memfasilitasi sehingga rumah Restorative Justice (RJ) Sopo Batak Naraja di Desa Sigumpar Barat , Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba dapat diresmikan hari ini.

Baca Juga:

“Silakan dipakai sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalannya dengan cara musyawarah. Perkara naik ke pengadilan adalah pilihan terakhir, “sebut Kejatisu Idianto secara daring seusai meresmikan Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba sebagai Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja .

Acara peresmian ini digelar di Kantor Camat Sigumpar ,Rabu (20/4/2022).

Menurut Kajatisu Idianto, program Kejaksaan RI ini dilakukan untuk menghindari timbulnya ekor (masalah lain) di kemudian hari, bila persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara RJ sampai ke pengadilan.

Pada bagian akhir kata sambutannya ,Kajatisu mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga protokol.kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Kepala.Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin,SH didampingi Bupati Toba,Poltak Sitorus dan unsur Forkopimda menekan tombol menghidupkan running teks berisi Selamat Atas Peresmian Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja.

Selanjutnya Bupati Toba,Poltak Sitorus dalam kata sambutannya menyambut baik program RJ ini. Program Kejaksaan RI ini sejalan dengan filosofi Suku Batak yaitu Batak Naraja.

Artinya seorang yang memiliki kepribadian seorang Raja, yaitu marugamo, maradat, maruhum, dan marparbinotoan, (beragama, beradat,memiliki hukum dan memiliki ilmu pengetahuan).

Intinya lebih bagus ada perdamaian sesuai filosofi kekerabatan dan agama tersebut dari pada berlanjut ke pengadilan

Senada Kajari Toba Samosir Baringin juga memaparkan latar belakang landasan hukum RJ ini. Ada batasan-batasan sesuai aturan kasus atau persoalan yang dapat diselesaikan dengan RJ. Diantaranya misalnya kasus perusakan pohon dan lainya yang ancaman kurungan kurang 5 tahun.

Pihak Kejari Toba Samosir siap membuka konsultasi dan memfasilitasi bila ada persoalan di desa yang akan menempuh cara RJ ini.

Ia pun mengutip salah satu pantun Batak yaitu “Metmet bulung ni jior, metmetan bulung ni bane. Denggan roha partigor, dumenggan do si boan dame.” Ini dapat diartikan perdamaian adalah hal yang terbaik daripada mencari siapa yang benar.

Acara ini turut diisi dengan persembahan Tarian Tor Tor Batak dari Sanggar Pature Desa Parsuratan Balige.

Turut hadir Camat Sigumpar Jaga Situmorang ,Kepala Desa Sigumpar Barat M.Hutagaol ,Staf Ahli Bupati Toba Audi Murphy O.Sitorus bersama Darwin Sianipar, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian,para pejabat Kejari Toba Samosir,dan undangan lainnya. (Wels)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru