OTT di Binjai, Pernah Ada Beri Kode "Ongkos di Muka" Saat Pelantikan Pengurus Partai
OTT di Binjai, Pejabat Tinggi Sumut Pernah Beri Kode "Ongkos di Muka" Saat Pelantikan Pengurus Partai
Hukum
Medan I Sumut24.co Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Sumatera Utara, Batara meminta kepada semua pihak terkait dapat mematuhi pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan lebaran 1433 H demi kelancaran arus mudik maupun arus balik di Sumatera Utara khususnya. “Tentunya semua itu agar proses mobilisasi masyarakat menjelang dan setelah lebaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan,†kata Batara kepada wartawan, Rabu (20/4). Dia didampingi Humas, Ardiansyah Nasution menjelaskan pengaturan arus dimaksud sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 tahun 2022 tanggal 11 April 2022 yang didalamnya juga menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik selama Angkutan Lebaran 2022.
Baca Juga:
Untuk waktu pemberlakuan pengaturan pembatasan operasional untuk jalan tol pada arus mudik yaitu mulai, Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB sampai Minggu (1/5) pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik mulai berlaku sejak Jumat (6/5) pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/5) pukul 12.00 WIB.
Pada ruas jalan non tol/jalan nasional untuk arus mudik mulai Kamis-Minggu (28/4-1/5), dimana mulai Kamis s.d. Sabtu (28-30 April) berlaku dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 24:00 WIB, sedangkan pada Minggu (1/5) mulai berlaku pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik mulai Jumat – Senin (6- 9 Mei), dimana berlaku pukul 07.00-24.00 WIB pda hari Jumat dan Sabtu (6 & 7 Mei) serta pukul 07.00 hari Minggu 8 Mei s.d. pukul 12.00 WIB hari Senin 9 Mei.
Dijelaskan Batara, khusus di Sumatera Utara untuk pembatasan jalan non tol/jalan nasional yaitu untuk jalur Medan-Brastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea. Dalam SE dimaksud, kata Batara pengaturan pembatasan mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang di antaranya, BBM atau Bahan Bakar Gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, bahan kebutuhan pokok, hantaran pos dan uang, pupuk serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran.
Dalam keterangannya Batara menyebutkan penutupan sementara operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sumut dan beberapa daerah lainnya yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya keberadaan UPPKB tersebut dapat dijadikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan maupun masyarakat yang mudik lebaran, ungkap Batara.red
OTT di Binjai, Pejabat Tinggi Sumut Pernah Beri Kode "Ongkos di Muka" Saat Pelantikan Pengurus Partai
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News