Senin, 06 April 2026

Kepala BPTD II Sumut Batara : Patuhi Pengaturan Lalin Jalan Selama Angkutan Lebaran

Administrator - Rabu, 20 April 2022 03:53 WIB
Kepala BPTD II Sumut Batara : Patuhi Pengaturan Lalin Jalan Selama Angkutan Lebaran

Medan I Sumut24.co Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Sumatera Utara, Batara meminta kepada semua pihak terkait dapat mematuhi pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan lebaran 1433 H demi kelancaran arus mudik maupun arus balik di Sumatera Utara khususnya. “Tentunya semua itu agar proses mobilisasi masyarakat menjelang dan setelah lebaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” kata Batara kepada wartawan, Rabu (20/4). Dia didampingi Humas, Ardiansyah Nasution menjelaskan pengaturan arus dimaksud sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 tahun 2022 tanggal 11 April 2022 yang didalamnya juga menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik selama Angkutan Lebaran 2022.

Baca Juga:

Untuk waktu pemberlakuan pengaturan pembatasan operasional untuk jalan tol pada arus mudik yaitu mulai, Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB sampai Minggu (1/5) pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik mulai berlaku sejak Jumat (6/5) pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/5) pukul 12.00 WIB.

Pada ruas jalan non tol/jalan nasional untuk arus mudik mulai Kamis-Minggu (28/4-1/5), dimana mulai Kamis s.d. Sabtu (28-30 April) berlaku dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 24:00 WIB, sedangkan pada Minggu (1/5) mulai berlaku pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik mulai Jumat – Senin (6- 9 Mei), dimana berlaku pukul 07.00-24.00 WIB pda hari Jumat dan Sabtu (6 & 7 Mei) serta pukul 07.00 hari Minggu 8 Mei s.d. pukul 12.00 WIB hari Senin 9 Mei.

Dijelaskan Batara, khusus di Sumatera Utara untuk pembatasan jalan non tol/jalan nasional yaitu untuk jalur Medan-Brastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea. Dalam SE dimaksud, kata Batara pengaturan pembatasan mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang di antaranya, BBM atau Bahan Bakar Gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, bahan kebutuhan pokok, hantaran pos dan uang, pupuk serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran.

Dalam keterangannya Batara menyebutkan penutupan sementara operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sumut dan beberapa daerah lainnya yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya keberadaan UPPKB tersebut dapat dijadikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan maupun masyarakat yang mudik lebaran, ungkap Batara.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru