Jumat, 03 Juli 2026

Buruh Unjuk Rasa di depan kantor DPRD Deliserdang Tolak Revisi UU No 12 Tahun 2021

Administrator - Rabu, 23 Maret 2022 08:40 WIB
Buruh Unjuk Rasa di depan kantor DPRD Deliserdang Tolak Revisi UU No 12 Tahun 2021

Lubukpakam I Sumut24.co

Baca Juga:

Serikat buruh yang tergabung dalam kelompok buruh PC FSP RTMM SPSI, PC. FSP KEP SPSI, PC. FSP. LEM. SPSI dan PC. FSP. PP SPSI melakukan unjuk rasa di halaman kantor DPRD Deliserdang di Lubukpakam Deliserdang Sumatera Utara yang berjumlah sekitar 250 orang, Rabu (23/3/2022).

Koordinator lapangan Adi Syahputra yang merupakan ketua PC. FSP. PP. SPSI

Para buruh melakukan unjuk rasa selama 2 hari dari hari Rabu / Kamis, 23/24 Maret 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan kepada Kapolresta Deliserdang pada tanggal 18 Maret 2022.

Para pengunjuk rasa menuntut : 1. Tolak Revisi UU nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Per Undang – Undangan yang terindikasi kuat bertujuan untuk melegitimasi Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) inskonstitusionak bersyarat. 2. Cabut Klaster Ketenaga kerjaan dari Undang – Undang nomor 11 tahun 2020.

Pengamanan dilalukan Personil Polresta Deliserdang dan Satuan Pamong Praja kabupaten Deliserdang.

Aksi unjuk rasa berjalan aman dan kondusif.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Wamendagri: Deli Serdang Termasuk Kabupaten Ber-APBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
Ketua I TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
BEM se-Sumut: Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
komentar
beritaTerbaru