Minggu, 18 Oktober 2026

Buruh Unjuk Rasa di depan kantor DPRD Deliserdang Tolak Revisi UU No 12 Tahun 2021

Administrator - Rabu, 23 Maret 2022 08:40 WIB
Buruh Unjuk Rasa di depan kantor DPRD Deliserdang Tolak Revisi UU No 12 Tahun 2021

Lubukpakam I Sumut24.co

Baca Juga:

Serikat buruh yang tergabung dalam kelompok buruh PC FSP RTMM SPSI, PC. FSP KEP SPSI, PC. FSP. LEM. SPSI dan PC. FSP. PP SPSI melakukan unjuk rasa di halaman kantor DPRD Deliserdang di Lubukpakam Deliserdang Sumatera Utara yang berjumlah sekitar 250 orang, Rabu (23/3/2022).

Koordinator lapangan Adi Syahputra yang merupakan ketua PC. FSP. PP. SPSI

Para buruh melakukan unjuk rasa selama 2 hari dari hari Rabu / Kamis, 23/24 Maret 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan kepada Kapolresta Deliserdang pada tanggal 18 Maret 2022.

Para pengunjuk rasa menuntut : 1. Tolak Revisi UU nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Per Undang – Undangan yang terindikasi kuat bertujuan untuk melegitimasi Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) inskonstitusionak bersyarat. 2. Cabut Klaster Ketenaga kerjaan dari Undang – Undang nomor 11 tahun 2020.

Pengamanan dilalukan Personil Polresta Deliserdang dan Satuan Pamong Praja kabupaten Deliserdang.

Aksi unjuk rasa berjalan aman dan kondusif.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Pererat Silahturahmi Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal
komentar
beritaTerbaru