Sabtu, 17 Oktober 2026

Kenderaan Parkir di Badan Jalan, Dishub Kota Padang Sidempuan Diminta Tertibkan Parkir Liar

Administrator - Jumat, 18 Maret 2022 14:22 WIB
Kenderaan Parkir di Badan Jalan, Dishub Kota Padang Sidempuan Diminta Tertibkan Parkir Liar

 

Baca Juga:

P Sidempuan I Sumut24.co

Kesemrawutan di wilayah Padang Sidempuan semakin lengkap jika melihat sekitar Rumah Sakit Metta Medika, dimana puluhan kendaraan terparkir di badan jalan yang kerap membuat kemacetan.

Gabe mengatakan, setiap hari ada ratusan kendaraan parkir di badan jalan secara bergiliran. Kondisi ini disebabkan minimnya arel parkir di RS Metta Medika.

Setiap kendaraan yang parkir di badan jalan itu ditarif biaya parkir Rp2.000, baik kendaraan roda dua maupun empat.

“Namun gak tahu perputaran uang parkir itu kemana,” ujar Gabe kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Sementara itu, menanggapi hal ini,Plt. Kadishub Kota Padang Sidempuan Alpian belum membalas pesan singkat wartawan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, di jalan nasional yang berada di Kota Padangsidimpuan tidak boleh adanya kutipan restribusi parkir, tetapi mengapa Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan sepertinya melalukan pembiaran terhadap pungutan tersebut.

Gabe berharap Pemko Padang Sidempuan melalui Dinas Perhubungan dapat melakukan tindakan karena parkir liar tersebut sudah memakan lebih dari setengah jalan dan menimbulkan kemacetan juga kesemrautan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Solok Tinjau Realisasi Program Revitalisasi Sekolah
Sambut HUT ke-62, Golkar Medan Salurkan 3.062 Paket Sembako
Selama Oktober 2026, Operasi Sadar Pajak Kendaraan Digelar Serentak di 33 Kabupaten/Kota di Sumut
Dinkes, Disdik, dan BPBD Paluta Bersinergi, Ratusan Masker Dibagikan ke Sekolah
Lahan Sitataring Diklaim Tanah Adat dan Pemegang SHM, Riwayat Kepemilikan Disorot
KERJA NYATA KEMENIMIPAS: MENJAGA PINTU NEGARA, MEMBUKA JALAN HARAPAN
komentar
beritaTerbaru