Jumat, 03 Juli 2026

Tangkis Isu Miring, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Grebek Blok Hunian WBP

Administrator - Jumat, 18 Maret 2022 03:48 WIB
Tangkis Isu Miring, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Grebek Blok Hunian WBP

 

Baca Juga:

Padang Sidempuan I Sumut24.co

Untuk mencegah masuknya barang-barang yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan kembali melakukan razia Insidentil di Blok Hunian Warga Binaan. Kamis, (17/03/22).

Diawali dengan Apel Kekuatan Personil, kegiatan tersebut melibatkan seluruh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) yang dipimpin langsung oleh Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad, SH didampingi oleh seluruh staf dan jajaran pengamanan yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam arahannya Jafar Ahmad menghimbau agar sidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta lakukan secara humanis dan persuasif. “Laksanakan razia dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP serta selalu lakukan secara persuasif dan humanis, dan razia seperti ini dilakukan sebagai langkah peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” Ucap Jafar Ahmad.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH mengapresiasi Tim Satops Patnal beserta seluruh Petugas yang selalu bersinergi dalam melakukan berbagai langkah-langkah preventif guna menciptakan suasana kondusif di Lapas Padangsidimpuan. Hal ini juga merupakan upaya dalam menanggapi isu-isu miring yang sering disematkan pada lingkungan pemasyarakatan serta sebagai tindak lanjut dan Langkah konkrit mendukung Arahan Dirjen Pemasyarakatan terkait Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan  dan Ketertiban.

“Teruslah bersinergi dan bekerja sama dalam melakukan deteksi dini, karena dengan sinergitas maka akan tercipta situasi yang kondusif,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa barang terlarang yaitu 1 set kartu joker dan 1 gunting kuku, mancis dan beberapa sendok nikel, selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan kamar diamankan untuk dimusnahkan guna mengantisipasi gangguan Kamtib di dalam Lapas.( Rahmat Nst)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Wamendagri: Deli Serdang Termasuk Kabupaten Ber-APBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
Ketua I TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
BEM se-Sumut: Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
komentar
beritaTerbaru