Bupati Solok Tinjau Realisasi Program Revitalisasi Sekolah
Bupati Solok Tinjau Realisasi Program Revitalisasi Sekolah
News
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution diundang sebagai narasumber dalam Acara Reviu Pelaksanaan Otonomi Daerah Hasil Pembentukan 54 Daerah Tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yg dilaksanakan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kamis (17/3/2022) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Acara dibuka oleh Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri serta turut hadir Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, dalam paparannya Wali Kota Irsan Efendi Nasution berbagi pengalamannya dalam pelaksanaan penyelesaian aset antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan, secara eksplisit disebutkan “Meskipun, Pemerintah Kota Padang Sidempuan telah terbentuk pada 17 Oktober 2001 yang tertuang dalam undang-undang nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan namun Kabupaten Tapanuli Selatan masih dan belum sepenuhnya memberikan barang milik daerah yang notabene harus dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan serta masih menjalankan Pemerintahannya di wilayah teritorial Kota Padang Sidempuanâ€, paparnya.
Setelah melalui jalan yang panjang, dan beberapa upaya yang telah dilakukan selama masa jabatan Wali Kota pada tahun 2018 sampai dengan 2021 telah diserahkan aset Pemerintah Kota Padang Sidempuan sebanyak 41 unit barang milik daerah dari Pemerintah Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Telah diserahkan sebanyak 41 barang milik daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertuang dalam berita acara serah terima BMD Kabupaten Tapsel kepada Pemko Padang Sidempuan Nomor : 032/7838/2021 dan Nomor : 032/5920/2021 Tanggal 7 Desember 2021 serta berita acara serah terima dokumen sertifikat, surat keterangan dan dokumen pinjam pakai tanah / Bangunan dari Pemkab Tapsel Kepada Pemko Padang Sidempuan Nomor : 900/2813/2021 dan Nomor : 020/5582/2021 Tanggal 22 Desember 2021â€, ujar Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen OTDA Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito.
Terakhir, sebagai penutup Wali Kota Irsan Efendi menuturkan pengalamannya terhadap penyelesaian aset Kota Padang Sidempuan agar dapat menjadi acuan, role model dan solusi bagi pemerintah daerah yang masih dalam tahap penyelesaian. Pemerintah Kota Padang Sidempuan juga membuka lebar diskusi dan sharing permasalahan barang milik daerah diseluruh Pemerintah Kabupaten/Kota hasil pembentukan tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Bupati Solok Tinjau Realisasi Program Revitalisasi Sekolah
News
Sambut HUT ke62, Golkar Medan Salurkan 3.062 Paket Sembako
News
Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak Kendaraan, Permudah Warga Lakukan Pembayaran
News
Dinkes, Disdik, dan BPBD Paluta Bersinergi, Ratusan Masker Dibagikan ke Sekolah
News
Lahan Sitataring Diklaim Tanah Adat dan Pemegang SHM, Riwayat Kepemilikan Disorot
News
KERJA NYATA KEMENIMIPAS MENJAGA PINTU NEGARA, MEMBUKA JALAN HARAPAN
News
KARHUTLA, TOBAT EKOLOGIS Dan KOMUNIKASI PEMERINTAH
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Tim Satgas Percepatan Rehabitas dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumut Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi
News
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News