Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution diundang sebagai narasumber dalam Acara Reviu Pelaksanaan Otonomi Daerah Hasil Pembentukan 54 Daerah Tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yg dilaksanakan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kamis (17/3/2022) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Acara dibuka oleh Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri serta turut hadir Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, dalam paparannya Wali Kota Irsan Efendi Nasution berbagi pengalamannya dalam pelaksanaan penyelesaian aset antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan, secara eksplisit disebutkan “Meskipun, Pemerintah Kota Padang Sidempuan telah terbentuk pada 17 Oktober 2001 yang tertuang dalam undang-undang nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan namun Kabupaten Tapanuli Selatan masih dan belum sepenuhnya memberikan barang milik daerah yang notabene harus dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan serta masih menjalankan Pemerintahannya di wilayah teritorial Kota Padang Sidempuanâ€, paparnya.
Setelah melalui jalan yang panjang, dan beberapa upaya yang telah dilakukan selama masa jabatan Wali Kota pada tahun 2018 sampai dengan 2021 telah diserahkan aset Pemerintah Kota Padang Sidempuan sebanyak 41 unit barang milik daerah dari Pemerintah Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Telah diserahkan sebanyak 41 barang milik daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertuang dalam berita acara serah terima BMD Kabupaten Tapsel kepada Pemko Padang Sidempuan Nomor : 032/7838/2021 dan Nomor : 032/5920/2021 Tanggal 7 Desember 2021 serta berita acara serah terima dokumen sertifikat, surat keterangan dan dokumen pinjam pakai tanah / Bangunan dari Pemkab Tapsel Kepada Pemko Padang Sidempuan Nomor : 900/2813/2021 dan Nomor : 020/5582/2021 Tanggal 22 Desember 2021â€, ujar Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen OTDA Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito.
Terakhir, sebagai penutup Wali Kota Irsan Efendi menuturkan pengalamannya terhadap penyelesaian aset Kota Padang Sidempuan agar dapat menjadi acuan, role model dan solusi bagi pemerintah daerah yang masih dalam tahap penyelesaian. Pemerintah Kota Padang Sidempuan juga membuka lebar diskusi dan sharing permasalahan barang milik daerah diseluruh Pemerintah Kabupaten/Kota hasil pembentukan tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota
Ketua I TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
BEM seSumut Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
kota
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
kota
OTT KPK di Sumut Tujuh Orang Diamankan, Bupati Langkat Diboyong ke Jakarta
kota
Hadiri HUT ke26 APKASI, Bupati Simalungun Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
kota
Wali Kota menghadiri kegiatan Dialog Kota Tangguh yang merupakan bagian dari rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026
kota