Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Baca Juga:
ASAHAN | SUMUT24.co
Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial ZA alias Zainal (39) warga Batu III Jalan Sudirman Kel.Pantai Johor, Kel.Datuk Bandar Kota Tanjung Madya Tanjung Balai dan MAG alias Gultom alias Aldin (43) warga Gg Tebu Lk VI Kel.Pulau Sumardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 di lokasi Batu VI Jalan Sudirman Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama barang bukti 2.58 Gram Bruto 1 plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 Buah pipet skop, 6 Plastik Klip Kosong, 1 Kotak Hitam, 2 Hp Android, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau.
“Awalnya petugas mendapat Informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di daerah Kec. Simpang Empat dengan ciri berbadan kurus,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (16/03/2022).
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan Under Cover Buy dengan cara menelpon nomor yang di curigai sebagai bandar narkotika jenis sabu kemudian dilakukan komunikasi melalui telepon dan disepakati pemesanan narkotika jenis sabu dan berjanji bertemu di Batu 10 Gg Teratai Kec.Simpang Empat Kab Asahan.
“Setelah tibanya petugas yang melakukan Under Cover Buy sampai di tempat yang di sepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat di Batu 6 Jalan Sudirman Kel.Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Kemudian di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.
Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi bahwa barang bukti yang di temukan adalah milik mereka berdua yang akan di jual dan di dapat dari temanya bernama panggilan inisial Ir warga Bagan Asahan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (tec)
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota
Ketua I TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
BEM seSumut Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
kota
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
kota
OTT KPK di Sumut Tujuh Orang Diamankan, Bupati Langkat Diboyong ke Jakarta
kota
Hadiri HUT ke26 APKASI, Bupati Simalungun Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
kota
Wali Kota menghadiri kegiatan Dialog Kota Tangguh yang merupakan bagian dari rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026
kota